Pasal 8
Pemerintah Daerah menjamin setiap Pengusaha OAP memperoleh kemudahan dalam segala bentuk perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PERDA Nomor 5 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Perlindungan
Pemberdayaan
Pembentukan Pengusaha Orang Asli Papua
KEWALJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PENGUSAIIA ORANG ASLI PAPUA
KERJ ASAMA DAN KEMITRAAN
PEMBIAYAAN