Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: