Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat BPKA adalah Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto.
5. Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. Soekandar dan RSUD RA. Basuni Kabupaten Mojokerto.
6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
7. Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagai penanggungjawab retribusi.
9. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Bendahara Umum Daerah adalah Bendahara Umum Daerah Kabupaten Mojok erat.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), aturan atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, komisi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan atau orang pribadi tetap.
13. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha atau pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
16. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya dari Puskesmas dengan jaringannya atau UPTD Laboratorium Kesehatan Kelihng Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto meliputi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, atau pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat.
17. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit dan di Puskes .
18. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dengan dilengkapi fasilitas rawat inap dengan tempat tidur bagi pasien.
19. Puskesmas Kelihng adalah sarana penunjang yang digunakan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), roda 2 (dua) atau transportasinya lainnya.
20. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur (in-patient).
21. Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas dan/atau bekerja pada Pemerintah Daerah.
22. Pengobatan adalah upaya memulihkan kesehatan pasien yang diberikan oleh dokter atau atlet perawat/ bidan atas pelimpahan wewenang dokter.
23. Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
24. Pelayanan Mobil Ambulance adalah mobil yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, dipergunakan untuk mengangkut orang sakit.
25. Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnosa, terapi/pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
26. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelatihan lainnya.
27. Konsultasi medik adalah upaya untuk mendapatkan keputusan medis dalam rangka menegakkan diagnosa dan terapi.
28. Penjamin adalah orang atau badan yang bertanggungjawab atas biaya pelayanan kesehatan seseorang yang menjadi tanggungannya.
2 9. Rujukan adalah kiriman dari tenaga medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah atau swasta.
30. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Mojokerto.
31. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap di luar biaya makan minum.
32. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh Pemerintah.
33. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non specialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelatihan kesehatan lainnya.
34. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
35. Kapasitas adalah peserta jaminan pelayanan kesehatan yang terdaftar di BPJS pada masing-masing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
36. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
37. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
38. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
39. Kutipan Akta Catatan Sipil adalah kutipan yang dipetik sebagian dari register akta catatan sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
40. Catatan pinggir adalah catatan mengenai terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (didalam/dibagian muka atau belakang akta) oleh pejabat pencatatan sipil.
41. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan keluarganya orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atapun penetapan pengadilan.
42. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
43. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
44. Pemeriksaan bejana tekanan adalah pemeriksaan dari luar dan dalam baik menggunakan alat-alat bantu maupun tidak.
45. Pengujian adalah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan bahan dan konstruksi bejana tekanan.
46. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
47. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
48. Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bis, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan.
49. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknik dan laik jalan.
50. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain kendaraan TNI, kendaraan bermotor POLRI, alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loader, excavator, dan crane serta kendaraan khusus penyandang cacat.
51. Kendaraan bermotor umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
52. Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
53. Buku Uji adalah tanda bukti lulus pengujian ujifberkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
54. Tanda Uji adalah tanda bukti lulus berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan, masa berlaku.
55. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sarangnya bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
56. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
57. Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
58. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
59. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemli atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
60. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua atau dengan tiga tanpa rumah-rumah dan atau kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
61. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau saat dan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
62. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
63. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebagian lainnya.
64. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Daerah termasuk kerjasama swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
65. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
66. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
67. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulkan.
68. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
69. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
70. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, audio atau sistem elektromagnetik lainnya.
71. Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda sah atau tera atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah diterima.
72. Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan dengan tujuan agar yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
73. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
74. Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
75. Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
76. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
77. Alat penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
78. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
79. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat dengan berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesualikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
80. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tertentu.
81. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
82. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
83. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
84. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
85. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah pembayaran kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
86. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat keputusan yang menetukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
87. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
88. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standard pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
89. Penyidikan adalah tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di retribusi yang terjadi serta menanyakan tersangkanya.
90. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
91. Kalibrasi adalah Kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk suatu ukuran.
2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (6) diubah, dan Ayat (5) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: