Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d di antara Angka 5 dan Angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5A, huruf d angka 16 diubah, huruf e angka 4 diubah, pada huruf e setelah angka 4 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 5 sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :