Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerta Tahun 2013 Nomor 15); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: