Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Bab II Pasal 3 huruf d angka1, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10 dan huruf e angka 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :