Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman Barat;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pasaman Barat;
5. Penduduk adalah penduduk Kabupaten Pasaman Barat;
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedan dalam garis lurus ke atas dibawah ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
8. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya;
9. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencahian gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya atau keluarganya;
10. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara;
11. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup sehat, tumbuh ,berkembang serta optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
12. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan serta organisasi kemasyarakatan serta organisasi keagamaan;
13. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
14. Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk memberikan perawatan dan pengasuhan anak yang disahkan melalui putusan atau penetapan pengadilan;
15. Sistem Layanan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka:
16. Basis Data Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan BDT adalah sistem data elektronik berisi nama dan alamat yang memuat informasi, sosial ekonomi dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan di INDONESIA;
17. Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh nagari yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dinagari terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulkan kemiskinan yang dikelola pemerintah dan swasta;
18. Anak susah adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, yang diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orangtuanya atau salah satu orangtuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar;
19. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtuanya, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasa keluarga orangtuanya dikarenakan adanyaputusan atau penetapan pengadilan;
20. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial;
21. Program penanggulangan kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatasi/menanggulangi masyarakat dan keluarga dari kondisi kemiskinan;
22. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat OPD adalah sebagai perencanaan da pelaku ekstensi yang diberi tugas dan kewenangan untuk menangani kemiskinan di Kabupaten Pasaman Barat;
23. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan didaerah.
Penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, pemberdayaan, kepentingan yang terbaik untuk penanggulangan dan perlindungan meliputi hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan.