Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Bupati adalah Bupati Pasaman Barat.
5. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Pasaman Barat.
6. Institusi Pemerintah Daerah adalah Satuan Kerja perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
7. Lembaga pemerintah Daerah adalah instansi vertikal yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, termasuk Bandar udara dan pelabuhan laut.
8. Narkotika adalah zat atau abu yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9. Psikotropika adalah zat atau abu, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
10. Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif itu dapat menimbulkan ketergantungan psikotik.
1lah. Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
12. Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.
13. Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bagian perdagangan maupun pemandintaanan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
14. Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakankan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik karena keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik karena fisik maupun psikis.
15. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
16. Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
17. Penyalahguna adalah orang yang menggunakankan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
18. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskankan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
19. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disebut IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rawat sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan Jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
22. Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
23. Asrama adalah rumah/tempat yang khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
24. Tempat Usaha adalah aula kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
25. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh keperluan, dan atas fasilitas lainnya yang dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
26. Badan Usaha adalah badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
27. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang digunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial, yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat.