PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI
Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari.
Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari :
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari yang dibantu oleh Perangkat Nagari.
(1) Pemerintahan Nagari berkedudukan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
(2) Wilayah Pemerintahan Nagari terdiri dari beberapa jorong.
(3) Jorong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian wilayah Pemerintahan Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kewenangan Pemerintahan Nagari meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Nagari.
Kewenangan Pemerintahan Nagari meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Nagari;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas :
a. pembinaan kelembagaan masyarakat;
b. pembinaan lembaga dan hukum adat;
c. pengelolaan tanah kas Nagari; dan
d. pengembangan peran masyarakat Nagari.
(2) Kewenangan lokal berskala Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Nagari;
c. pengelolaan tempat pemandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi;
e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Nagari;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Nagari dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Nagari;
j. pengelolaan air minum berskala Nagari; dan
k. pembuatan jalan Nagari antar permukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN jenis kewenangan Pemerintahan Nagari sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b diatur dan diatur oleh Nagari.
(5) Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d diurus oleh Nagari.
(1) Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan melibatkan Pemerintahan Nagari.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari dengan MENETAPKAN Peraturan Nagari tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
(1) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada Pemerintahan Nagari, wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan Nagari.
(2) Penataan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Nagari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Nagari; dan
e. meningkatkan daya saing Nagari.
(4) Penataan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan; dan
c. Perubahan status Nagari;
(1) Pembentukan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, terdiri dari:
a. Pemekaran dari 1 (satu) Pemerintahan Nagari menjadi 2 (dua) Pemerintahan Nagari atau lebih; atau
b. Penggabungan bagian Pemerintahan Nagari dari Pemerintahan Nagari yang bersanding menjadi 1 (satu) Pemerintahan Nagari atau penggabungan beberapa Pemerintahan Nagari menjadi 1 (satu) Pemerintahan Nagari baru.
(2) Pembentukan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Nagari, serta kemampuan dan potensi Nagari.
(3) Pembentukan Pemer Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. usia Pemerintahan Nagari induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk minimal paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) keluarga;
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Nagari;
e. memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. memiliki batas wilayah Pemerintahan Nagari yang dinyatakan dalam bentuk peta Pemerintahan Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
g. memiliki sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Nagari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Pemerintahan Nagari melalui pemekaran Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Pemerintahan Nagari kepada Pemerintah Nagari induk dan masyarakat Nagari yang bersangkutan.
(2) Pemekaran Pemerintahan Nagari tidak merubah wilayah adat nagari yang telah ada sebelumnya dan tidak memekarkan Kerapatan Adat Nagari yang sudah ada.
(3) Rencana pemekaran Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Badan Permusyawaratan Nagari induk dalam musyawarah Nagari untuk mendapatkan kesepakatan.
(4) Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari yang difasilitasi oleh Pemerintah Nagari.
(5) Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud ayat (4) diikuti oleh Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Lembaga-Lembaga Nagari dan unsur masyarakat lainnya.
(6) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Kerapatan Adat Nagari;
b. LPMN;
c. PKK;
d. Bundo Kanduang;
e. Karang Taruna;
f. tokoh agama;
g. tokoh cadiak pandai;
h. tokoh Pemuda;
i. perwakilan organisasi atau kelompok tani;
j. perwakilan organisasi atau kelompok nelayan;
k. Perwakilan organisasi atau kelompok perajin;
l. perwakilan organisasi atau kelompok perempuan;
m. perwakilan organisasi atau kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
n. perwakilan kelompok masyarakat miskin; dan
o. perwakilan organisasi atau kelompok kesenian dan/ atau paguyuban.
(7) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), musyawarah Nagari dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi Nagari masing-masing.
(8) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah penduduk yang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan telah tinggal dan atau menetap di Nagari setempat.
(9) Hasil kesepakatan musyawarah Nagari dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
(1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawah Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) membentuk tim pembentukan Pemerintahan Nagari Persiapan.
(2) Tim pembentukan Pemerintahan Nagari persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemerintahan Nagari, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan; dan
b. camat; dan
c. unsur akademisi dibidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Pemerintahan Nagari persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Pemerintahan Nagari persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi Pemerintahan Nagari persiapan dinyatakan layak, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Persiapan.
(6) Pemerintahan Nagari persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Nagari dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Pemerintahan Nagari persiapan.
(1) Peraturan Bupati tentang Pemerintah Nagari Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) disampaikan kepada Gubernur.
(2) Pemerintahan Nagari persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Pemerintahan Nagari induknya.
(3) Surat Gubernur/rekomendasi atas peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Bupati untuk mengangkat pejabat Wali Nagari persiapan.
(4) Penjabatan Wali Nagari persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
(5) Penjabat Wali Nagari persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Wali Nagari induknya dan Camat.
(6) Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Nagari persiapan, meliputi:
a. penetapan batas wilayah administrasi Pemerintahan Nagari sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Pemerintahan Nagari persiapan yang bersumber dari APB Nagari induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Nagari;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Nagari;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Nagari;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan;
h. pembukaan akses perhubungan; dan
i. tugas-tugas tambahan lainnya.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penjabat Wali Nagari mengikutsertakan partisipasi masyarakat Nagari.
(8) Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud ayat (6) Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati
(1) Penjabat Wali Nagari persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Pemerintahan Nagari persiapan kepada:
a. Wali Nagari induk; dan
b. Bupati melalui Camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati kepada tim untuk diuji dan diverifikasi.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Pemerintahan Nagari persiapan tersebut layak menjadi Pemerintahan Nagari, Bupati menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Nagari persiapan menjadi Pemerintahan Nagari dan menyampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Gubernur menyatakan Pemerintahan Nagari persiapan tersebut tidak layak menjadi Nagari, maka Pemerintahan Nagari persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Nagari induk.
(8) Penghapusan dan pengembalian Pemerintahan Nagari Persiapan ke Pemerintahan Nagari Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pembentukan Pemerintahan Nagari melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Pemerintahan Nagari melalui penggabungan bagian Pemerintahan Nagari dari 2 (dua) Pemerintahan Nagari atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Pemerintahan Nagari baru.
(1) Pembentukan Pemerintahan Nagari melalui penggabungan beberapa Pemerintahan Nagari menjadi 1 (satu) Pemerintahan Nagari baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemerintahan Nagari yang bersangkutan.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
a. Badan Permusyawaratan Nagari yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah nagari;
b. Hasil musyawarah nagari pada setiap nagari menjadi bahan kesepakkan penggabungan Pemerintahan Nagari;
c. Hasil kesepakatan musyawarah Nagari ditetapkan dalam keputusan bersama Badan Permusyawaratan Nagari;
d. Keputusan bersama Badan Permusyawaratan Nagari ditandatangani oleh para Wali Nagari yang bersangkutan; dan
e. Para Wali Nagari secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Nagari kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama.
(3) Syarat-syarat, tata cara dan tahapan-tahapan dalam Pembentukan Pemerintah Nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Penghapusan Nagari dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Penghapusan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten mengusulkan penghapusan Nagari kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemraksa, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten melakukan pembahasan untuk penghapusan nagari.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan nagari dan penghapusan kode nagari untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati.
Perubahan status nagari menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
i. batas usia desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.
(1) Perubahan status nagari menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari dengan memperhatikan pendapat masyarakat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah nagari.
(3) Pemerintah Nagari memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah nagari untuk mendengar pendapat masyarakat terkait perubahan status nagari menjadi kelurahan.
(4) Musyawarah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari dengan tujuan menyepakati perubahan status nagari menjadi kelurahan.
(5) Hasil musyawarah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan berita acara musyawarah nagari dan dilengkapi dengan notulen musyawarah nagari.
(6) Hasil musyawah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Wali Nagari kepada bupati sebagai usulan perubahan status nagari menjadi kelurahan.
(7) Bupati setelah menerima laporan Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menugaskan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan perubahan status nagari menjadi kelurahan.
(8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi bupati untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan perubahan status nagari menjadi kelurahan.
(9) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis bagi perubahan status nagari menjadi kelurahan.
Pembentukan, penghapusan dan perubahan status nagari ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.