Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :