Pasal 2
(1) Pelaksanaan kegiatan melalui kontrak tahun jamak dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan kegiatan, kepastian atas ketersediaan pendanaan, dan pencapaian kinerja yang diharapkan, dengan tetap mengacu pada kaidah yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong percepatan Pembangunan yang representatif, efisiensi dan efektifitas anggaran daerah melalui beberapa kegiatan pembangunan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat