Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Pasaman Barat yang merupakan unsur pelaksanaan pemerintah kabupaten, dipimpin oleh kepala dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
4. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah;
5. Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
6. Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Pemerintah Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdiri dari : Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Tanpa Tempat Perawatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pondok Bersalin Desa (Polindes), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda);
7. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Kabupaten yang selanjutnya diungkapkan DUTPD Laboratorium Kesehatan adalah Unit pelayanan teknis laboratorium kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat yang melaksanakan penelitian dan pengujian air mu, akar, minuman, pangan, penjagaan tanaman, tanah dan limbah;
9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan meliputi pendidikan dibanding kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
10. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis,pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya;
11. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh penyelenggara pelayanan kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas kesehatan, obat-obaan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi;
12. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.