Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:.
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SOPD Adalah perangkat daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
5. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RADIA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
6. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak anak.
7. Indikator KLA adalah variable yang merupakan acuan dalam Mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan Kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, tercatat sebagai penduduk dan/atau berdomisili dan/atau bermukim di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
9. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami Istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anak, anak keluarga sedarah dari garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11. Orang tua adalah ayah dan / atau ibu kandung, ayah angkat dan / atau ibu tiri, ayah wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
12. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan atas seorang atau tiga.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga , kelompok /organisasi sosial / dan atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
14. Nagari Ramah Anak yang selanjutnya disebut NRA adalah kesatuan wilayah yang berbatas Jorong, yang menyatukan komitmen dan dukungan lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada dilingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
15. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya Menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan yang terencana dan bertanggung jawab.
16. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, perawatan inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
17. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
18. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
19. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat Kabupaten yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak
ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
1. Mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
2. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak;
3. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA ; dan
4. Sebagai dasar bagi SOPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.
RUANG LINGKUP
(1) Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf b dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(2) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga Koordinatif yang anggotanya terdiri dari:
a. Unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak;
b. Perguruan tinggi;
c. Organisasi non-pemerintah;
d. Organisasi kepemudaan;
e. Dunia Usaha;
f. Orang tua, keluarga, dan
g. Forum Anak atau nama lain yang sejenis.
(3) Gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Ketua Badan Perencanaan Daerah untuk menjalankan koordinasi dalam perencanaan pengembangan KLA.
(4) Gugus tugas KLA bertanggung jawab dalam mengawali dan mengawal pengembangan.
(5) Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:
a. Mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA;
b. Menyusun RAD (rencana Aksi Daerah) KLA;
c. Melaksanakan sosialis/isasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA;
d. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD KLA;
e. Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD KLA; dan
f. Membuat laporan kepada Bupati.
(6) Dalam rangka mendukung tugasnya, anggota Gugus Tugas KLA menjalankan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kebijakan, program, dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak;
b. melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan RAD KLA;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan pelaksana pengembangan KLA di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat kecamatan dan kelurahan;
(7) Pemerintah Daerah dapat menjalin kerjasama kelembagaan dalam rangka pembentukan Gugus Tugas KLA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti wadah atau lembaga terkait yang sudah ada sebelumnya untuk bertanggung jawab dalam menjalankan serta fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang Gugus Tugas KLA diatur dalam Peraturan Bupati