Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3. Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Pasuruan.
5. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata Daerah.
6. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
7. Desa Wisata adalah suatu wilayah dengan luasan tertentu dan memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan.
8. Pengelola Desa Wisata adalah Kelompok masyarakat/Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau lembaga masyarakat setempat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Pemerintah Desa/Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola Desa Wisata.
9. Usaha Unggulan Wisata adalah usaha utama yang menyediakan barang/jasa pemenuhan kebutuhan wisatawan yang mendukung kegiatan kepariwisataan di Desa Wisata.
10. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata.
11. Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan desa, menikmati daya tarik desa wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha,
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
13. Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan wisata desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra desa wisata.
14. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
15. Daya Tarik Wisata Desa adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, otentik, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan hasil buatan manusia di kawasan desa wisata yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16. Destinasi Desa Wisata adalah kawasan wisata desa yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata desa, fasilitas umum, fasilitas pariwisata desa, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kawasan desa wisata.
17. Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumberdaya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
18. Pengusaha Pariwisata Desa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata desa.
19. Kawasan Strategis Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata desa atau memiliki potensi untuk pengembangan kawasan desa wisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, serta daya dukung lingkungan hidup.
20. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
22. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata yang telah tercantum dalam daftar usaha pariwisata.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum;
c. memberikan pengakuan atas kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestariaan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata;
d. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset yang menjadi daya tarik wisata desa dan aset potensial yang belum tergali;
e. memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal;
f. mendorong kemitraan usaha pariwisata desa;
g. mempromosikan industri kerajinan khas daerah;
h. mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala kabupaten; dan
i. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
(2) Pemerintah Desa berkewajiban:
a. mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata desa;
c. menegakkan peraturan perundang-undangan;
d. menjalin dan mendorong kerjasama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata desa;
e. menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa yang timbul dalam masyarakat di desa;
f. mengembangkan perekonomian masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dibidang pariwisata desa;
g. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
h. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam bidang kepariwisataan desa;
i. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
j. memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Bupati.