Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945, dengan dibantu oleh menteri-menteri.
2. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5. Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
6. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
7. Penyakit Tidak Menular yang selanjutnya disingkat PTM adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).
8. Penyakit Akibat Kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
9. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian terjadinya peningkatan suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan Daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
10. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu Daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
11. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia yang selanjutnya disebut KKMMD adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterrorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, paliatif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
13. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
15. Upaya Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
16. Upaya Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan untuk menghindari atau mengurangi faktor risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
17. Upaya Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, dan upaya pengendalian cacat agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
18. Upaya Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna bagi dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
1 19. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada masa .inkubasi, dan/atau pemisahan alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
20. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dan yang atau diduga sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di kediaman masing-masing atas pengawasan petugas medis untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
21. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit adalah kegiatan mencegah penyakit dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
22. Setiap Orang adalah perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
23. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25. Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dengan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
27. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
(1) Penyakit akibat kerja terdiri dari:
a. Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan siliko tuberkulosis yang silikosis-nya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
b. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronchopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
c. Penyakit paru dan saluran pernafasan (bronchopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, hennep dan sisal (bissinosis).
d. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitasi dan zat perangsang yang dikenal dengan berada dalam proses pekerjaan.
e. Alvolitis allergika yang disebabkan faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
f. Penyakkan yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
g. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
h. Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
i. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
j. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
k. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
l. Penyakit yang disebabkan oleh air raksa atau persenyawaannya yang beracun.
m. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
n. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya yang beracun.
o. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
p. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbonalifatik atau aromatik yang beracun.
q. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
r. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.
s. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asetat nir lainnya.
t. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol dan keton.
u. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogen sianida, hidrogen sulfida atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
v. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
w. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat tulang, persendian, pembuluh darah tepi atau saraf tepi).
x. Penyaktyang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang bertekanan lebih.
y. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi mengion.
z. Penyakit yang disebabkan oleh penyebab-penyebab fisik, kimiawi atau biologis.
aa. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, inyak mineral, antrasena atau penyawaan produk atau residu dari zat tersebut.
bb. Kanker paru atau mesotioma yang disebabkan oleh asbes.
cc. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki resiko kontaminasi khusus.
dd. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau panas radiasi atau kelembaban udara tinggi.
ee. Penyakit yang disebabkan oleh bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
(2) Pemerintah Daerah mempedomani ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan Penyakit Akibat Kerja ale selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).