Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang keolahragaan.
5. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
8. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
9. Olahraga Pendidikan adalah Pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
10. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
11. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
12. Olahraga Amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
13. Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
14. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
15. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
16. Pembudayaan adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.
17. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha kadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
18. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
19. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
20. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
21. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan /atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
22. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
23. Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan numuk atau tidak berbadan hukum.
24. Warga Negara adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
25. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA non pemerintah termasuk dunia usaha yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
26. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Induk Organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
28. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis di bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
29. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
30. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
31. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
32. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga serta pelanggaran terhadap kode anti doping yang dikeluarkan oleh badan anti doping dunia (World Anti Doping Agency).
33. Kelas Olahraga adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
34. Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1(satu) jenis cabang olahraga (single event).
35. Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
36. Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga masyarakat yang bertujuan memperebutkan gelar atau prestasi eksibisi, invitasi dan persahabatan.
37. Setiap Orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
38. Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
39. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan, dan pengembangan keolahragaan.
40. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
41. Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan IPTEK keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan.
42. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
43. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan Kegiatan Ekonomi di INDONESIA.
44. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
45. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan derngaja hak warganegara lain berdasarkan kesamaan hak.
46. Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KONI adalah Komite Olahraga Nasional INDONESIA di Kabupaten Pekalongan.
47. Komite Olahraga Masyarakat INDONESIA yang selanjutnya disingkat KOMI adalah Komite Olahraga Masyarakat INDONESIA di Kabupaten Pekalongan.
48. National Paralympic Committee of INDONESIA yang selanjutnya disingkat NPCI adalah National Paralympic Committee of INDONESIA di Kabupaten Pekalongan.
49. Komite Olahraga Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disebut Komite Olahraga Daerah adalah organisasi keolahragaan di daerah diantaranya adalah KONI, KOMI, dan NPCI.
50. Memasyarakatkan Olahraga Olahraga adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan dan membiasakan masyarakat untuk berolahraga.
(1) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan bekerjasama dengan bidang pendidikan, budaya dan pariwisata, kementerian agama berkoordinasi dengan organisasi olahraga.
(2) Kejuaraan, festival dan pekan olahraga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Kejuaraan, festival dan Pekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sifatnya multi event ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Pelaksanaan kejuaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sifatnya single event dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan dan/atau induk organisasi cabang olahraga.
(5) Kejuaraan dan pekan olahraga pelajar tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Badan Pembina Olahraga Pelajar seluruh INDONESIA kabupaten, Komite Olahraga Kabupaten dan organisasi olahraga fungsional kabupaten.
(6) Kejuaraan dan pekan olahraga pelajar tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Olahraga Pelajar Seluruh INDONESIA kabupaten dan Komite Olahraga Kabupaten, dan induk organisasi cabang olahraga kabupaten.
(7) Kejuaraan dan pekan olahraga mahasiswa sebagaimana dimakau dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga dan/atau dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Olahraga Mahasiswa Seluruh INDONESIA Kabupaten, Komite Olahraga Kabupaten, dan induk organisasi cabang olahraga kabupaten.
(8) Kejuarnaan dan pekan olahraga pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Kantor Kementrian Agama berkoordinasi dengan Dinas Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, Komite Olahraga Kabupaten dan organisasi olahraga fungsional kabupaten.