Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Aceh adalah pemerintah provinsi dalam sistem negara kesatuan Republik INDONESIA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3. Daerah adalah Kabupaten Pidie Jaya.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan bagian dari daerah provinsi Aceh yang dipimpin oleh seorang Bupati.
5. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyelenggara urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidely Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6. Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang terdiri atas bupti dan perangkat kabupaten.
7. Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
10. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Pidie Jaya.
11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
12. Pejabat dengan Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu dibanding Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, persekutuan, koperasi, daur, dana, pensiun, perusahaan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15. Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
16. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan di sektor swasta.
17. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.
18. Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokaan adalah pembayaran atas pelayanan penyedia fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, fasilitas pasar pertokaan dan supermarket yang dikontrakkan.
19. Retribusi Tempat Pelelangan adalah pembayaran atas penyediaan tempat pelelangan yang khusus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelayanan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
20. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyedia tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus, mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk pelayanan perorangan.
21. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
22. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/dan atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
23. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyedia rumah potong hewan ternak pemasukan pelayanan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
24. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa pelabuhan, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
25. Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/dan atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
26. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kabupaten.
27. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut dan penentu retribusi tertentu.
28. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas wajib bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
29. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atas penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lain ke daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi berupa bunga dan/atau denda.
33. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi Daerah.
34. Penyidikan tindakan pidana dibidang perpajakan daerah adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah yang terdapat jere menemukan tersangkanya.