Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ...
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, ayat (1) huruf f dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b). Sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: