Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
5. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
6. Dividen adalah bagian keuntungan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proposional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
7. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang selanjutnya disebut PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.