PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun.
(3) Pemilihan Kepala Bergelombang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokkan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(4) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa.
(6) Penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
(7) Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan bergelombang sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten.
(2) Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(3) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memilih.
(5) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh kemasyarakatan desa.
(6) Panitia pemilihan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali boleh ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(1) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(1) Penanggung jawab Pemilihan Kepala Desa adalah BPD.
(2) BPD membentuk panitia pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari :
a. ketua di pilih dari pengurus lembaga kemasyarakatan.
b. sekretaris, Bendaharawan dan anggota, di pilih dari unsur – unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
(5) Keanggotaan panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
(6) Apabila ketua atau anggota BPD dan di antara anggota panitia Pemilihan Kepala Desa, atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri keanggotaan panitia pemilihan dan anggota BPD dan melaporkan sunduran dari pada saat pendaftaran, perubahan susunan panitia dipilih ke kembali oleh BPD.
(7) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan pendaftaran dan penyaringan bakal calon;
e. MENETAPKAN calon yang memenuhi persyaratan;
f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. MENETAPKAN calon kepala desa terpilih;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat;
a. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana mana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan oleh panitia pemilih dari rumah kerumah pemilih, untuk menghindari terdaftarnya pemilih di bawah umur,pemilih dari luar desa, tidak terdaftar sebagai pemilih dan terdaftar dua kali.
(2) Jika pada saat pelaksanaan pendaftaran pemilih ditemukan lebih dari satu bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang menjadi dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Daftar yang sudah ditetapkan oleh panitia diumumkan di papan pengumuman atau sebagaimana tersedia sebagai pengumuman sehingga masyarakat mengetahuinya.
(4) Dalam hal memberi suara pemilih tidak diperkenankan diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun.
(5) Untuk menghindari terjadinya pemilih yang mewakilkan, maka setiap pemilih diwajibkan memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang dianggap sah disamping surat undangan untuk pemungutan suara.
Persyaratan Calon Kepala Desa, sebagai berikut:
a. warga Negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. memegang teguh mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan setelahnya dengan menjelaskan ijazah asli dan menyerahkan photo copy yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa su
m. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan baik di dalam wilayah Kabupaten Sarolangun maupun di daerah lain dalam Negara Republik INDONESIA;
n. tidak pernah dihukum secara adat masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sarolangun selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
o. tidak pernah sebagai pengguna Narkoba;
p. bagi TNI, POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat keterangan persetujuan atasan sesuai dengan peraturan perundang - undang yang berlaku;
q. bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat keterangan persetujuan dari Pebegawaian;
r. bagi yang beragama Islam Wajib bisa baca tulis Al-Quran.
(1) Panitia Pemilihan melaksanakan penjaringandan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai dengan persyaratan.
(2) Bakal Calon melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. surat Pernyataan sebagai Warga Negara INDONESIA;
b. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Negara Konstitusi Republik INDONESIA, serta Pemerintah;
d. Foto Copy ijazah/STTB yang dimiliki dan di legalisir oleh pejabat yang berwenkan;
e. Foto Copy Surat Keterangan Akhir Kelahiran atau bukti lainnya yang si sah kan pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia menjadi calon Kepala Desa;
g. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir;
h. surat keterangan dari Pengadilan mengenai yang bersangkutan tidak sedang menjalani Hukuman Pidana;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah di jatihi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali (5 lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serah bukan pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. surat keterangan dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan;
k. surat keterangan sahs dan rohani dari Dokter;
l. Surat Pernyataan Calon Kepala Desa Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan baik di wilayah Kabupaten Sarolangun maupun di daerah lain dalam Negara Republik INDONESIA;
m. surat keterangan dari Ketua Lembaga Ada Kecamatan bahwa tidak pernah di hukum adat;
n. surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
o. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi PNS;
p. surat keterangan persetujuan dari atasan bagi TNI, POLRI;
q. surat pernyataan bersedia menerima kehilangan apabila telah terpilih menjadi
(1) Penyaringan dan penjaringan bakal calon didasarkan pada ketentuan jumlah bakal calon paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang bakal calon.
(2) Bakal Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
(3) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya.
(4) Panitia Pemilihan setelah menerima persetujuan calon yang berhak dipilih segera MENETAPKAN pelaksanaan rapat pemilihan calon Kepala Desa dan MENETAPKAN nomor urut berdasarkan foto setiap calon setelah berkonsultasi dengan Ketua BPD.
(5) Calon yang telah ditetapkan oleh Panitia pemilihan tidak dibenarkan mengundurkan diri, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, secara administratif tidak dianggap mengundurkan diri.
(6) Apabila calon yang ditetapkan oleh Panitia pemilihan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lima, dalam pemilihan ternyata memperoleh suara terbanyak, perolehan suara tersebut dinyatakan batal.
(7) Atas pembatalan perolehan sebagaimana dimaksud ayat (5) calon mendapat dukungan suara terbanyak kedua dinyatakan sebagai calon terpilih.
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN tanda gambar dan nomor urut calon yang berhak dipilih.
(2) Penetapan tanda gambar dan nomor urut sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan undian sesuai dengan jumlah calon yang berhak dipilih.
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kampanye dilaksanakan dengan pemasangan tanda gambar dan kampanye dialogis;
b. tanda gambar tidak dibenarkan dipasang ditempat ibadah dan fasilitas umum;
c. pemasangan tanda gambar dilingkungan Balai Desa Dan TPS dilakukan oleh Panitia;
d. pelaksanaan kampanye dialogis diampu oleh panitia pemilihan atau yang ditunjuk oleh panitia pemilihan, berisi program-program kerja yang akan dilaksanakan apabila terlebih menjadi kepala desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
e. pelaksanaan kampanye dialogis bertempat di Balai Desa Atau tempat lain yang memungkinkan dan berakhir sebelum pukul 18.00 WIB;
f. pelaksanaan kampanye calon yang berhak dipilih dengan ketentuan urutan berdasarkan ajakan mano calon yang berhak dipilih dan masa kampanye
c. memfitnah, menghina atau menyinggung kehormatan organisasi, perorangan atau pemerintah;
d. memasang gambar dilingkungan dan atau di tempat pendidikan dan ibadah.
(3) Panitia pemilihan memberi tindakan terhadap calon yang berhak dipilih yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib kampanye, berupa peringatan dan pencabutan status yang bersangkutan sebagai calon yang berhak dipilih.
(4) Status yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (3) harus di setujui oleh BPD.
(5) Dalam hal terjadi pencabutan status yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud ayat (4) yang mengakibatkan terjadinya calon tunggal maka pelaksanaan Pemilihan Kepala desa tetap dilaksanakan dan untuk menentukan calon terpilih berlaku ketentuan pasal 14 ayat (7) (Peraturan Daerah ini.
Setiap Calon Kepala Desa wajib:
a. menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
b. hadir pada saat pemilihan, kecuali sakit mendadak dan yang bersangkutan dapat diwakilkan;
c. membantu kelancaran pelaksanaan pemilihan;
d. berlapang dada dalam hal tidak memperoleh suara terbanyak dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan Pemerintah serta Pembangunan;
e. menggunakan hak pilihnya.
(1) Mengingat Pemerintah Daerah berhak MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan dan tugas pembantuan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
(2) Dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
(1) Pemilihan calon yang berhak dipilih, dilaksanakan setelah Panitia Pemilihan menerima persetujuan calon yang berhak dipilih dari BPD.
(2) Pemilihan calon sebagaimana dimaksud ayat (1), dihadiri oleh Tim Pengawas di Kecamatan, dalam unsur Pemantau Kabupaten, Pimpinan dan anggota BPD dan Panitia serta di hadiri oleh calon yang berhak dipilih.
(3) Apabila calon yang berhak dipilih sakit mendadak dan tidak bisa menghadiri
(1) pemilihan calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan yang dipimpin oleh ketua panitia.
(2) pemilihan calon kepala desa dilaksanakan dengan mencoblos surat suara yang memuat tanda gambar calon yang telah disahkan oleh panitia pemilih.
(3) Dalam hal ketua panitia pemilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetapi maka anggota panitia menunjuk salah satu anggota panitia untuk menjadi pimpinan rapat.
(4) Apabila surat suara tidak memuat tanda gambar calon yang telah disahkan oleh panitia pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka surat dinyatakan tidak sah.
(5) Surat suara yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilih dapat melakukan penukaran surat suara.
Panitia pemilihan yang mempunyai hak memilih serta calon yang berhak dipilih dalam Pemilihan Calon Kepala Desa desa mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap bersifat netral dalam melaksanakan tugasnya.
(1) kepala desa dipungut oleh penduduk desa calon yang memenuhi syarat.
(2) Pemilihan langsung yang berhak dipilih dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3) (Pemberian suara dilakukan akan mencoblos tanda gambar yang berhak dipilih dalam bilik suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih.
(5) Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena ketentuan sesuai aturan, tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.
Bagian Sebelas
Pelaksanaan Pemungutan Suara
(1) Untuk melaksanakan pemilihan calon yang berhak dipilih panitia pemilihan menyediakan:
a. papan tulis untuk penghitungan suara yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih.
b. surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih dan ditandatangani oleh ketua pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah.
c. sebuah kotak satu atau lebih berikut kuncinya besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
d. bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan pemberian suara.
e. alat pencoblosan di dalam bilik suara.
f. tinta, batal atau busa untuk unposylos.
(2) Bentuk dan model surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
(4) Panitia pemilihan menyampaikan undangan kepada penduduk desa yang telah terdaftar sebagai pemilik dengan tanda bukti penerimaan selambat-lambatnya 7 hari saja sebelum pemilihan dilaksanakan.
(5) Apabila 3 hari kerja sebelum pemilihan dilaksanakan penduduk desa yang telah terdaftar belum mendapat undangan maka가 yang bersangkutan dapat melaporkan pada panitia pemilihan.
(6) Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada satu tempat pemungutan suara;
(7) Apabila tidak memungkinkan dilaksanakan disatu tempat pemungutan suara dengan alasan yang memungkinkan maka dapat dilaksanakan dideberapa TPS.
(1) Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. penggelaran seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasikan jenis dokumen dan peralatan; dan
d. menghitung jumlah setap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.
(1) Pemilihan yang hadir diberikan selama surat suara oleh panitia melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(2) Setelah menerima surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berkah meminta surat suara baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak.
Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia.
(1) Pemilih yang keluar dari bilik suara adalah pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
(2) Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru setelah menyerahkan surat suara yang keliru dicoblos kepada panitia.
(3) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan tertutup.
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada ditempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakili apapun alasan apapun.
(1) Penghitungan suara dilaksanakan pada satu tempat penghitungan suara.
(2) Setelah melaksanakan pemungutan suara dinyatakan selesai, panitia meminta kepada saksi masing-masing calon yang di tunjuk oleh celek calon kepala desa untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(3) Dalam hal terdapat seorang pun menjadi saksi, penghitungan suara dapat berjalan terus dan pemilihan dinyatakan selesai.
(1) Panitia memeriksa keutuhan kotak suara serta membuka kotak suara dan menghitung surat suara, setelah saksi hadir.
(2) Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada Calon yang telah dipilih dan kemudian panitia memilih menyebutkan gambar yang di coblos tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh semua saksi yang hadir.
(1) Surat suara dianggap tidak sah apabila :
a. tidak menggunakan surat suara.
b. tidak ditandangi ketua panitia atau yang mewakili.
c. terdapat tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan.
d. ditandatangani atau membuat tanda yang menunjukkan identitas pemilik.
e. memberikan suara untuk lebih dari 1 (satu) calon.
f. mencoblos terletak pada bagian gambar dalam kotak gambar.
g. coblosan mengenai garis batas kotak gambar.
(2) Alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada panitia pada saat itu juga;
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara antara panitia dengan calon atau saksi, maka ketua panitia berkewajiban untuk menentukan dan bersifat mengikat.