Pasal 1
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: