Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun;
2. Pemerintah daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Sarolangun;
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Kepala Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
6. Pemerintah Daerah adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat semangat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
8. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru diluar wilayah desa yang telah ada.
9. Pemekaran Desa adalah tindakan mengadakan desa baru diluar wilayah desa yang telah ada.