Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun;
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Sarolangun;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangrun;
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun;
8. Camat adalah Kepala Kecamatan;
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dibawah Kecamatan;
10. Lurah adalah Pimpinan Kelurahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi Pemerintah di Kelurahan;
11. Perangkat Kelurahan adalah unsur pembantu Lurah;
12. Tindakan membentuk kelurahan baru sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan;
13. Lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat;