Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
3. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
4. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sarolangun.
5. Dinas Perikanan dan Peternakan adalah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
6. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan nama dan apapun, perkumpulan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapi serta bentuk badan usaha lainnya.
7. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan anugut prinsip komersial karena dasarnya dapat pula disediakan di oleh sektor swasta.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
9. Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat dan bangunan umum yang dipergunakan untuk memotong hewan sesuai peruntukannya yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
10. Hewan adalah binatang atau satu yang selruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
11. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
12. Masa Retribusi adalah jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribuslt untuk melaporkan data objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusl yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusl yang terutang.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKRDBKT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusl yang telah ditetapkan.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau dan/atau.
18. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diwajibkan oleh wajib Retribusi Daerah.
19. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan aturan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Retribusi Daerah.
20. Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.