Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Sarolangun.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemekaran Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
9. Pemekaran Desa adalah tindakan mengadakan desa baru di luar wilayah desa yang telah ada.