Pasal 2
Pelayanan yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengukuran Pengujian terhadap hasil hutan yang diproduksi dari hutan negara dan hutan hak oleh orang pribadi atau badan, dipungut Retribusi Daerah dengan nama Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan.