Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari perangkat daerah terdiri dari:
a. Badan Pelaksana Penyuluhan;
b. Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
c. Satuan Polisi Pamong Praja;
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
e. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil INDONESIA.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: