RENCANA PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA
Untuk mencapai Struktur Tata Ruang yang kompak didalam usaha mencapai pengelolaan ruang yang efisien, diperlukan system konsepsi perwilayahan yang bersifat hierarki, Konsepsi sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud pasal ini adalah :
a. Wilayah Kota.
b. Wilayah Bagian Wilayah Kota
c. Wilayah Unit Lingkungan
Untuk mencapai Struktur Tata Ruang yang dikehendaki perlu disusun rencana peruntukan lahan yang lebih umum pada setiap Bagian Wilayah Kota (BWK). Rencana peruntukan sebagaimana yang dimaksud pada pasal ini akan memuat aspek-aspek kegiatan yang sesuai dengan fungsi dan peran BWK.
(1) Rencana kepadatan dan distribusi penduduk akan mempengaruhi upaya pengembangan fisik kota, oleh karena itu perlu adanya pengarahan alokasi penyebaran penduduk yang terencana.
(2) Rencana kepadatan penduduk yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didasarkan pada tingkat kecenderungan perkembangan serta maksud dan tujuan penetapan bagian wilayah kota, oleh karena itu kepadatan penduduk ditetapkan sebagai berikut :
(a) Kepadatan tinggi 31 - 60 jiwa/ha (b) Kepadatan sedang 16 - 30 jiwa/ha (c) Kepadatan rendah 5 - 15 jiwa/ha
1) Dengan ditetapkannya rencana kepadatan dan distribusi penduduk seperti yang ditetapkan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah ini akan mempengaruhi terhadap penggunaan ruang.
2) Agar terpelihara keserasian, keteraturan dan keindahan lingkungan diperlukan pengaturan intensitas penggunaan ruang setiap blok peruntukan.
3) Rencana intensitas penggunaan ruang yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini meliputi :
a) Rencana kepadatan bangunan b) Rencana ketinggian bangunan c) Rencana sempadan bangunan
1) Rencana kepadatan bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub (a) dicerminkan kepada besarnya koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) dengan kriteria :
a) Jenis kegiatan yang ditetapkan.
b) Kondisi eksisting dan estimasi perkembangan.
c) Daya dukung fisik lahan yang menyangkut karakteristik dan struktur batuan (geologi, topografi, hidrologi).
d) Aspek-aspek urban design.
2) Rencana intensitas peruntukan lahan untuk setiap peruntukan lahan bangunan dengan indikator besarnya koefisien dasar bangunan (KDB) adalah sebagai berikut :
a) Peruntukan lahan perumahan kepadatan tinggi KDB 60 - 80 % b) Peruntukan lahan perumahan sedang KDB 40 - 60 % c) Peruntukan lahan perumahan kepadatan rendah KDB 30 - 60 % d) Peruntukan lahan pemerintahan dan perkantoran KDB 40 - 60 % e) Peruntukan lahan perdagangan dan jasa ekonomi KDB 70 - 80 % f) Peruntukan lahan untuk pelayanan umum dan fasilitas sosial KDB 50 - 60 % g) Peruntkan lahan industri kecil KDB 40 - 60 % h) Peruntkan lahan industri dan pergudangan KDB 40 - 60 % i) Peruntkan lahan terminal/stasiun KDB 10 - 20 % j) Peruntkan lahan olahraga KDB 20 - 30 % k) Peruntkan lahan rekreasi dan wisata KDB 10 - 80 % l) Peruntkan lahan instalasi PAM, PLN, Telepon, KDB 10 - 30 %
3) Rencana intensitas peruntukan lahan untuk setiap peruntukan lahan bangunan dengan indikator besarnya koefisien lantai bangunan (KLB) ditekankan kepada kesesuaian dan pertimbangan aspek urban design, kesan ritmik dan monumental bangunan.
Rencana ketinggian bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub (b) didasarkan kepada kriteria :
a) Jarak vertikal dari lantai dasar ke lantai atap tidak lebih dari 5 (lima) meter.
b) Jarak vertikal dari lantai berikutnya ke lantai atap tidak lebih dari 4 (empat) meter.
c) Tinggi puncak atap suatu bangunan tidak bertingkat maksimum 8 (delapan) meter dari lantai dasar.
Rencana sempadan bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub (b) didasarkan kepada pencapaian :
a) Secara fisik akan terwujud jarak antara bangunan dalam setiap blok peruntukan.
b) Adanya ketentuan batas yang tegas antara lahan yang boleh dan tidak boleh ditempati bangunan dalam suatu blok peruntukan.
c) Adanya ketentuan batas yang tegas antara petak peruntukan dengan daerah milik jalan (Damija).
1) Untuk memberikan pelayanan sarana dan prasarana kota kepada seluruh kota secara merata, perlu dibuat rencana sarana dan prasarana yang menyangkut rencana geometris sistim pelayanan.
2) Rencana sarana dan prasarana seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran kota serta memberikan kenyamanan kepada penduduk kota.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Daerah ini adalah :
1) Rencana penyediaan fasilitas sosial dan ekonomi 2) Rencana penyediaan jaringan air bersih 3) Rencana penyediaan jaringan air hujan dan air limbah 4) Rencana penyediaan jaringan listrik dan telepon 5) Rencana penyediaan sistim pengolahan sampah.
1) Rencana penyediaan fasilitas sosial dan ekonomi yang dimaksud pada ayat 21 (satu) Pasal 19 Peraturan Daerah ini ditetapkan atas dasar pertimbangan pada azas yaitu :
a. Azas kelengkapan
b. Azas pemenuhan
c. Azas pencapaian.
2) Azas kelengkapan yang dimaksud pada ayat (1) sub (a) pasal ini yaitu jenis fasilitas yang ditetapkan kebutuhannya dalam rencana harus mampu menampung, memenuhi dan melayani kegiatan penduduk serta Pemerintah Kota.
3) Azas pemenuhan yang dimaksud pada ayat (1) sub (b) pasal ini adalah terpenuhinya jumlah fasilitas yang dibutuhkan untuk setiap jenis fasilitas, baik dari segi kualitas maupun segi kuantitas.
4) Azas pencapaian yang dimaksud pada ayat (1) sub (c) pasal ini adalah kemudahan pencapaian fasilitas sesuai dengan sifat pelayanan fasilitas dan pemakai fasilitas tersebut.
(1) Rencana penyediaan jaringan air bersih yang dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi perluasan dan rehabilitasi jaringan, perluasan daerah pelayanan serta peningkatan kapasitas produksi.
(2) Tahapan Pembangunan kapasitas air bersih disesuaikan dengan proyeksi jumlah penduduk dan perkembangan kegiatan perkotaan.
(1) Rencana penyediaan jaringan air hujan dan air limbah seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan sistem terbuka.
(2) Sistem terpisah seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah dengan mengalirkan air hujan dan air limbah secara sendiri-sendiri
(1) Rencana penyediaan jaringan listrik seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menambah kapasitas daya serta peningkatan dan perluasan jaringan.
(2) Rencana penyediaan jaringan Telepon seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan meningkatkan intensitas dan kapasitas pelayanan, pengadaan dan penambahan fasilitas telepon umum dan perluasan jaringan pada rencana kawasan permukiman dan kawasan perkotaan dan industri.
(1) Rencana penyediaan sistem pengelolaan sampah seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (5) Peraturan Daerah ini dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan Profesional.
(2) Sistem pengelolaan sampah terpadu dan profesional seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini yaitu dengan sistem pengumpulan, pengangkutan, penampungan sementara dan penampungan akhir serta pemusnahan sampah secara pribadi.
Rencana jaringan transportasi terdiri dari jaringan transportasi darat yang terdiri dari jaringan jalan dan jaringan rel kereta api.
(1) Rencana jaringan transportasi darat yang dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini meliputi penentuan fungsi jalan, penentuan lebar dan profil melintang tiap kelas jalan dan rencana pengembangan terminal.
(2) Rencana penentuan fungsi jalan meliputi: jalan-jalan arteri primer, kolektor primer, lokal primer, arteri sekunder, kolektor sekunder dan lokal sekunder.
(3) Rencana lebar dan profil melintang tiap fungsi jalan yang akan dikembangkan adalah :
(a) Jalan arteri primer, lebar badan jalan tidak kurang dari 9 meter ( 6 meter jalur lalu lintas dan 3 meter bahu jalan kiri kanan )
(b) Jalan kolektor primer, lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter ( 5 meter jalur lalu lintas dan 2 meter bahu jalan kiri kanan )
(c) Jalan Lokal Primer, lebar badan jalan tidak kurang dari 6 meter ( 4 meter jalur lalu lintas dan 2 meter bahu jalan kiri kanan )
(d) Jalan arteri sekunder, lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter ( 6 meter jalur lalu lintas dan 2 meter bahu jalan kiri kanan )
(e) Jalan kolektor sekunder, lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter ( 5 meter jalur lalu lintas dan 2 meter bahu jalan kiri kanan )
(f) Jalan Lokal sekunder, lebar badan jalan tidak kurang dari 3,5 meter ( 2,5 meter jalur lalu lintas dan 1 meter bahu jalan kiri kanan )
(1) Rencana jaringan rel kereta seperti dimaksud pada Pasal 25 Peraturan Daerah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana pengembangan sistem jaringan kereta api Tran Sumatra (Trans Sumatera Railway).
(2) Pelaksanaan pengembangan dan pembangunan jaringan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Peraturan Daerah ini dengan demikian sangat bergantung pada pelaksanaan pengembangan dan pembangunan Trans Sumatera Wakulway, baik dalam hal yang menyangkut aspek teknis ataupun waktu pelaksanaannya.
(1) Untuk memberikan pelayanan terhadap sistem trasportasi secara merata, perlu dibuat rencana sarana dan prasarana transportasi kota yang terpadu.
(2) Rencana sarana dan prasarana seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk mendukung terhadap sistem transportasi kota sehingga menunjang kelancaran kota serta memberikan kemudahan dalam pencapaian hubungan antar penduduk kota.
Sarana dan prasarana sistem transportasi kota sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 Peraturan Daerah ini adalah :
(1) Rencana Pengembangan Terminal
(2) Rencana Sistem Perparkiran
(3) Rencana Rute Angkutan Umum
Rencana pengembangan terminal sebagaimana disebut pada Pasal 29 diatas meliputi 4 (empat) buah terminal yakni 1 terminal regional, 1 terminal kota, dan 2 sub terminal kota, ditambah dengan 1 terminal khusus untuk truk dan peti kemas.
(1) Rencana sistem perparkiran yang dimaksud dalam Pasal 29 meliputi sistem parkir di jalan dan diluar jalan.
(2) Sistem parkir dijalan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini didasarkan kepada pertimbangan berikut :
(a) Kawasan bersangkutan sudah tidak siap menampung perkembangan jumlah kendaraan.
(b) Kawasan bersangkutan tidak memungkinkan dikembangkan sistem parkir diluar jalan disebabkan tidak tersedianya lahan khusus untuk parkir di luar jalan.
(c) Adanya kegiatan khusus yang menuntut fasilitas parkir relatif besar (perdagangan, pendidikan, perkantoran).
(d) Jalan bersangkutan memungkinkan diterapkan sistem parkir pinggir jalan, dengan pengaturan sudut parkir ( sejajar 30°, 45°, 60°).
(e) Tidak bertentangan dengan kawasan (jalan) bebas parkir (estetika, keamanan, jalur kecepatan tinggi).
(3) Sistem parkir di luar jalan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini didasarkan kepada pertimbangan sebagai berikut :
(a) Kawasan bersangkutan masih siap menampung perkembangan jumlah kendaraan.
(b) Kawasan bersangkutan masih memungkinkan dikembangkan sistem parkir di luar jalan disebabkan masih tersedia lahan khusus untuk parkir di luar jalan.
(c) Adanya kegiatan yang diharuskan membangun fasilitas parkir di luar jalan.
(d) Jalan bersangkutan tidak memungkinkan diterapkan sistem parkir di pinggir jalan walaupun dengan pengaturan sudut parkir (sejajar 30°, 45°, 60°).
(e) Ditetapkannya jalan bebas parkir karena pertimbangan estetika, keamanan, jalur kecepatan tinggi.
(1) Rencana rute angkutan umum yang dimaksud dalam Pasal 29 meliputi 2 (dua) skala pelayanan.
(2) Skala pelayanan rute angkutan umum yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini
(3) Pertimbangan terhadap rencana rute angkutan umum didasarkan kepada beberapa pertimbangan, yaitu :
(a) Seluruh masyarakat dapat dengan mudah terlayani rute angkutan umum penumpang.
(b) Menjamin sistem operasi yang aman bagi kepentingan masyarakat, pengguna jasa angkutan, petugas pengelola angkutan dan pengusaha jasa angkutan.
(c) Alokasi terminal yang dikemudakan dalam rencana pengembangan terminal.
(d) Simpul utama angkutan umum adalah terminal kota, dengan demikian rute angkutan umum tersebut harus saling menghubungkan satu terminal dengan terminal lainnya dengan rute berbeda.
(e) Tidak boleh adanya lintasan berimpit yang tidak saling menunjang sehingga menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar rute angkutan umum penumpang kota maupun antar angkutan penumpang.
(f) Mengarahkan agar lingkungan terutama lingkungan yang memerlukan ketenangan tidak terlalu terganggu oleh kegiatan angkutan umum penumpang.
(g) Rencana rute angkuta umum merupakan satu kesatuan dalam lingkup kota yang saling menunjang.
(h) Jenis angkutan umum regional diarahkan untuk tidak melayani penumpang dalam kota.
(1) Untuk lebih meningkatkan kemudahan pelayanan serta untuk mendukung terefektifnya efektifitas interaksi dan optimasi koordinasi antar instansi, mala seluruh dinas/kantor/badan/lembaga yang berskala kabupaten dan berada di bawah kewenangan Bupati akan ditempatkan pada satu lokasi kawasan khusus.
(2) Untuk pelayanan pemerintahan yang berskala kota seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan dan atau kantor-kantela lain akan ditempatkan di berbagai tempat di wilayah Kota Sarolangun sesuai dengan tingkat/hirarki pelayanannya.
(3) Kawasan khusus yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini selanjutnya akan disebut sebagai kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sarolangun atau Kawasan Pusat Pemerintahan.
(4) Kawasan dimaksud dalam ayat (2) pasal ini akan berlokasi di BWK D yang secara administrasi merupakan bagian dari wilayah Kelurahan sarolangun Kembang dengan luas area kawasan ± 100 ha.
(5) Penataan kawasan Pusat Pemerintahan ini harus diupayakan sedemikian rupa sehingga secara umum harus memberikan kesan visual yang berwibawa, terbuka dan ramah serta indah dan teratur.
(6) Selain kegiatan pemerintahan, dalam kawasan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang antara lain akan terdiri dari :
(a) Rumah jabatan Bupati dan jajaran Muspida Kabupaten Sarolangunserta rumah jabatan para Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
(b) Gedung Serba Guna (Convention Hall) yang dilengkapi sarana penunjang lainnya, dimana tujuan utamanya penyajian fasilitas ini adalah untuk menunjang dijadikannya Kota Sarolangun sebagai Penyelenggaraaan berbagai seminar (City Conference).
(c) Komplek sarana olahraga terbuka (lapangan tenis, basket, volly dan lapangan golf mini) serta kolam renang dengan ukuran standar internasional.
(d) Kolam rekreasi yang selain berfungsi sebagai tempat rekreasi juga berfungsi sebagai tempat penampungan air resapan.
(1) Rencana pengembangan kegiatan industri yang dimaksud harus didasarkan kepada prinsip dan strategi pengembangan industri.
(2) Prinsip dan strategi pengembangan industri yang dimaksud ayat (1) pasal ini harus memenuhi seperti berikut :
(a) Industri yang dikembangkan menggunakan bahan baku dari daerah belakangnya sehingga dapat memberikan dampak pertumbuhan dan perkembangan secara timbal balik dan kumulatif antara Kota Sarolangun dan daerah belakangnya.
(b) Proses pengolahan harus semaksimal mungkin dalam arti sedapat-dapatnya produk yang dihasilkan langsung dapat dikonsumsi. Dengan demikian berarti proses produksi harus memberikan "nilai tambah" yang terbesar yang mungkin dapat dicapai atau berarti mengembangkan kegiatan dari hulu sampai ke hilir.
(c) Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi serta integrasi dari berbagai faktor dan sumber daya bagi tumbuh dan berkembangnya industri antara lain :
c.1. Penggunaan Teknologi Tepat Guna
c.2. Mempekerjakan tenaga kerja setepat seoptimal mungkin, baik dari segi kuantitas agar tidak terjadi pengangguran maupun kualitas tenaga kerja yang diperkerjakan.
(d) Pembinaan dan Pengendalian industri yang sudah ada serta mempunyai prospek yang baik untuk jangka panjang.
(1) Khusus untuk kegiatan industri Sawmill saat ini sudah berlangsung di wilayah Kota Sarolangun berlaku ketentuan-ketentuan Khusus.
(2) Ketentuan khusus untuk Industri Sawmill sebagaimana disebut pada ayat (1) Pasal 35 Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
(a) Penyelengaraan kegiatan industri sawmill saat ini yang berada di Kota Sarolangun telaha dan akan memberikan dampak pencemaran lingkungan dan cenderung merusak keadaan kota.
(b) Untuk mencegah semakin meluasnya dampak tersebut, maka kegiatan industri sawmill harus direlokasikan ketempat yang baru yang lebih sesuai.
(c) Tempat baru sebagaimana disebutkan diatas harus ditentukan berdasarkan ssusu studi dan penelitian yang mendalam dan memberikan rekomendasi bahwa tempat disimcak benar-benar cocok dan menguntungkan ditinjau dari aspek maupun.
Untuk kegiatan industri pandai besi dengan skala kegiatan yang tergolong sebagai kegiatan industri kecil masih dapat diselenggarakan di kawasan kota dengan dastoran dapat diusahakan ditempatkan pada satu sentra lokasi khusus sehingga juga bisa menjadi bagian dari tujuan wisata Kota Sarolangun.
Bagian Sepuluh Pengembangan Kegiatan Pariwisata dan Rekreasi.
(1) Rencana pengembangan kegiatan pariwisata/rekreasi yang dimaksud pada pasal ini didasarkan kepada konsep dasar pengembangan kawasan wisata.
(2) Rencana pengembangan kawasan pariwisata/rekreasi yang dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi hal sebagai berikut :
(a) Kreasi dan pemeliharaan lingkungan uyang baik.
(b) Peningkatan kebutuhan fasilitas pariwisata.
(c) Pemeliharaan estetika dan pemeliharaan alam (d) Pencegahan bencana dana penyelamatan (e) Perbaikan kondisi sanitasi atau peningkatan kebersihan.
(f) Pemanfaatan potensi sumber daya yang ada.