Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
6. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran UNDANG-UNDANG dan peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah.
7. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
8. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.