Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
5. Dinas adalah Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan urusan penyelenggaraan reklame.
6. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya
7. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun.
8. Tim Teknis adalah Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas.
9. Pejabat adalah pegawai diberi tugas tertentu dibidang pemberian Izin Reklame.
10. Penyelenggaraan Reklame adalah perseroan atau badan hukum atau orang/pribadi yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11. Reklame adalah alat perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragam untuk tujuan komersial dipergunakan, menganjurkan atau menunjukkan suatu barang, jasa, atau orang, atau badan untuk menarik perhatian umum kepada suatu tempat atau yang dapat dilihat, dibaca dan ataut di dinding dari suatu tempat atau oleh kecuali yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
12. Izin mendirikan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMBR adalah izin mendirikan Bangunan Reklame bagi Reklame diatas 10m² (sepuluh meter persegi).
13. Kawasan Penyelenggara Reklame adalah kawasan yang memungkinkan penempatan/pemasangan Reklame.
14. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, politik, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
15. Tim Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TTPTR) adalah kelompok kerja yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati Sarolangun untuk mengelola perizinan dan penyelenggaraan Reklame Kabupaten Sarolangun, yang anggotanya terdiri dari Bidang Penata Kotaa Kebersihan atau Pertamanan, Bidang Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi lainnya yang ditunjuk, termasuk pihak ketiga yang bertindak sebagai konsultan Reklame dan atau pihak yang kompeten.
16. Tim Penertiban Reklame (TPR) adalah kelompok kerja yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Bupati Sarolangun untuk menertibkan, anggotanya terdiri atas Bidang Pendapatan, Bidang Penataan Kota Kebersihan atau Pertamanan, dan Instansi Terkait.
17. Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
18. Peletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
19. Pola penyebaran peletakan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan reklame.
20. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
21. Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
22. Di atas bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atas bangunan/gedung.
23. Menempel pada bangunan/bangunan bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik menggunakan kontruksi maupun tidak.
24. Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam pilsim.
25. Bahu jalan/berm adalah batas antara arterasi perketaan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
26. Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga dag pilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
27. Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
28. Ketinggian reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi reklame.
29. Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan
30. Gambar Rencana Teknis Bangunan bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangunan bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atao billboard termasuk konstruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai pelatkan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
31. Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atao digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
32. Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
33. Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya ada, seperti bendari, umbul-umbul, dan spanduk.
34. Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
35. Reklame Selebraran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
36. Reklame Berjalanan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
37. Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau ataut lain yang sejenisnya.
38. Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atao film, atao bahan- bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atao benda lain atao dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
39. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara
41. Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
42. Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
43. Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan konltruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan di dalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya berasasi ekosistem kota.
44. Kawasan adalah ruang jalan jalur dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik reklame.
45. Jaminan bongkar adalah sejumlah uang yang harus dibayar dimuka wajib pajak Reklame yang akan digunakan untuk membongkar Reklame apabila wajib pajak yang bersangkutan lalai membongkar Reklamenya yang sudah habis masa berlakunya.
46. Jaminan asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar Wajib Pajak kepada Perusahaan Asuransi untuk menanggung segala bentuk resiko yang ditimbulkan atas penyelengara Reklame selama 1 (satu) Tahun Pajak.
47. Dalam Sarana Pemerintah adalah bagian ruang Kabupaten yang status pemiliknya dikuasai Negara/Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana umum Tata Ruang Kabupaten, seperti bahu jalan/trotoar, bantaran kali, halte bus, jembatan penyebrangan taman dan lain sebagainya.
48. Diluar Sarana Pemerintah adalah bagian ruang Kabupaten yang status pemiliknya perorangan atau Badan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana umum Tata Ruang Kabupaten.
49. Dalam gedung atau bangunan (indoor) adalah lokasi atau titik pemasakan Reklame berada dalam gedung atau bangunan, misalnya loby hotel, kamar hotel, dalam ruang restoran dan lain sebagainya.
50. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari
51. Sebelum memasang Iklan Reklame terlebih dahulu harus memiliki Izin Lokasi Pemasangan Reklame dari Dinas yang membidangi Penataan Kota Kebersihan atau Pertamanan.