RENCANA PENGEMBANGAN TATA RUANG KOTA
Untuk mencapai Struktur Tata Ruang yang kompak di dalam usaha mencapai pengelolaan ruang yang efisien, diperlukan sistem konsepsi perwilayahan yang bersifat hierarki, Konsepsi sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud pada pasal ini adalah:
a. Wilayah Kota.
b. Wilayah Bagian Wilayah Kota
c. Wilayah Unit Lingkungan
Untuk mencapai Struktur Tata Ruang yang dikehendaki perlu disusun rencana peruntukan lahan yang lebih Detail pada setiapt Bagian Wilayah Kota (BWK).
Rencana peruntukan sebagaimana dimaksud pada pasal ini akan memuat aspek-aspek kegiatan yang sesuai dengan fungsi dan peran BWK.
Rencana peruntukan lahan yang lebih Detail sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini meliputi berbagai fungsi dan peranan BWK sebagai berikut :
(1) Bagian Wilayah Kota (BWK) Pusat Kota.
Pengembangan fungsi kegiatan utama BWK Pusat Kota adalah sebagai pusat kegiatan perdagangan kota/regional dan jasa, khususnya di sepanjang sisi ruas jalan lintas sumatera, yang merupakan keuangan fungsional campuran perdagangan dan jasa serta perumahan kepadatan tinggi, sedangkan sisanya difungsikan sebagai lahan pengembangan kawasan permukiman.
(2) Bagilihan Wilayah Kota (BWK) A Bagian Wilayah Kota (BWK) A merupakan pengembangan wilayah kota ke arah bagian barat pusat kota, terutama untuk mengantisipasi pengembangan permukiman dan perkembangan penduduk, serta pengembangan transportasi regional. Fungsi utama BWK A ini adalah sebagai pusat kegiatan transportasi regional (terminal Bis Regional)
(3) Bagian Wilayah Kota (BWK) B Bagian Wilayah Kota (B) merupakan pengembangan wilayah kota ke arah utara pusat kota terutama untuk mengantisipasi perkembangan penduduk dan perkembangan pelayanan pendidikan. Fungsi utama dari BWK B ini adalah sebagai pusat permukiman penduduk dengan kepadatan tinggi. Fungsi sebagai pelayanan perdagangan dan jasa hanya bersifat lokal.
(4) Bagian Wilayah Kota (BWK) D Bagian Wilayah Kota (D) merupakan pengembangan wilayah kota ke arah bagian timur pusat kota dan dilalui oleh Jalan Lintas Sumatera, Fungsi yang dibebankan pada BWK ini adalah sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Kegiatan Perumahan dengan kepadatan sampai rendah sampai tinggi. Selain itu BWK ini berfungsi sebagai kawasan perdagangan regional din local (pasar dan perkantoran) dan pusat jasa transportasi (Stasiun Kereta Api)
(1) Rencana kepadatan dan distribusi penduduk akan mempengaruhi upaya pengembangan fisik kota, oleh karena itu perlu adanya pengarahan alokasi penyebaran penduduk yang terencana.
(2) Rencana kepadatan penduduk yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didasarkan pada tingkat kecenderungan perkembangan serta maksud dan tujuan penetapan badan wilayah kota, oleh karena itu kepadatan penduduk ditetapkan sebagai berikut :
(a) Kepadatan tinggi 31 - 60 jiwa/ha (b) Kepadatan sedang 16 - 30 jiwa/ha (c) Kepadatan rendah 5 - 15 jiwa/ha
1) Dengan ditetapkannya rencana kepadatan dan distribusi penduduk seperti yang ditetapkan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah ini akan mempengaruhi terhadap intensitas penggunaan ruang.
2) Agar terpelihara keserasian, keteraturan dan keindahan lingkungan diperlukan pengukuran intensitas penggunaan ruang setiap blok peruntukan.
3) Rencana intensitas penggunaan ruang yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini meliputi :
a) Rencana kepadatan bangunan b) Rencana ketinggian bangunan c) Rencana sempadan bangunan
1) Rencana kepadatan bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub (a) dicerminkan kepada besarnya koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) dengan kriteria :
a) Jenis kegiatan yang ditetapkan.
b) Kondisi eksisting dan estimasi perkembangan.
c) Daya dukung fisik lahan yang menyangkut karakteristik dan struktur batuan (geologi, topografi, hidrologi).
d) Aspek-aspek urban design.
2) Rencana intensitas peruntukan lahan untuk setiap peruntukan lahan bangunan dengan indikator besarnya koefisien dasar bangunan (KDB) adalah sebagai berikut :
a) Peruntukan lahan perumahan kepadatan tinggi KDB 60 - 80 % b) Peruntukan lahan perumahan kepadatan sedang KDB 40 - 60 % c) Peruntukan lahan perumahan kepadatan rendah KDB 30 - 60 % d) Peruntukan lahan pemerintahan dan perkantoran KDB 40 - 60 % e) Peruntukan lahan perdagangan dan jasa ekonomi KDB 70 - 80 % f) Peruntukan lahan untuk pelayanan Detail dan fasilitas sosial KDB 50 - 60 g) Peruntukan lahan industri kecil KDB 40 - 60 % h) Peruntukan lahan industri dan pergudangan KDB 40 - 60 % i) Peruntukan lahan terminal/stasiun KDB 10 - 20 % j) Peruntukan lahan oleh raga KDB 20 - 30 % k) Peruntukan lahan rekreasi dan wisata KDB 10 - 80 % l) Peruntukan lahan instalasi PAM, PLN, Telepon, KDB 10 - 30 %
3) Rencana intensitas peruntukan lahan untuk setiap peruntukan lahan bangunan dengan indikator besarnya koefisien lantai bangunan (KLB) ditekankan kepada kesesuaian dan pertimbangan aspek urban design, kesan ritmik dan monumental bangunan.
Rencana ketinggian bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub (b) didasarkan kepada kriteria :
a) Jarak vertikal dari lantai dasar ke lantai di atasnya tidak lebih dari 5 (lima) meter.
b) Jarak vertikal dari lantai lantai berikutnya ke lantai atasnya tidak lebih dari 4 (empat) meter.
c) Tinggi puncak atap suatuata bangunan bertingkat maksimum 8 (delapan) meter dari lantai dasar.
Rencana sempadan bangunan seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sub /9c/0 didasarkan kepada pencapaian :
a) Secara fisik akan terwujud jarak antara bangunan dalam setiap blok peruntukan.
b) Adanya ketentuan batas yang tegas antara lahan yang boleh dan tidak boleh ditempati bangunan dalam suatu blok peruntukan.
c) Adanya ketentuan batas yang tegas antara petak peruntukan dengan daerah milik jalan (Damija).
1) Untuk memberikan pelayanan sarana dan prasarana kota kepada seluruh kota secara merata, perlu dibuat rencana sarana dan prasarana yang menyangkut rencana geometris sistem pelayanan.
2) Rencana sarana dan prasarana seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk menunjang kelancaran kota serta memberikan kenyamanan kepada penduduk kota.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Daerah ini adalah :
1) Rencana penyediaan fasilitas sosial dan ekonomi 2) Rencana penyediaan jaringan air bersih 3) Rencana penyediaan jaringan air hujan dan air limbah 4) Rencana penyediaan jaringan listrik dan telepon 5) Rencana penyediaan sistim pengolahan sampah.
1) Rencana penyediaan fasilitas sosial dan ekonomi yang dimaksud pada ayat 21 (satu) Pasal 19 Peraturan Daerah ini ditetapkan atas dasar pertimbangan pada azas yaitu :
a. Azas kelengkapan
b. Azas pemenuhan
c. Azas pencapaian.
2) Azas kelengkapan yang dimaksud pada ayat (1) sub (a) pasal ini yaitu jenis fasilitas yang ditetapkan kebutuhannya dalam rencana harus mampu menampung, memenuhi dan melayani kegiatan penduduk surduk Pemerintah Kota.
3) Azas pemenuhan yang dimaksud pada ayat (1) sub (b) pasal ini adalah terpenuhinya jumlah fasilitas yang dibutuhkan untuk setiap jenis fasilitas, baik dari segi kualitas maupun segi kuantitas.
4) Azas pencapaian yang dimaksud pada ayat (1) sub (c) pasal ini adalah kemudahan pencapaian fasilitas sesuai dengan sifat pelayanan fasilitas dan pemakai fasilitas tersebut.
(1) Rencana penyediaan jaringan air bersih yang dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi perluasan dan rehabilitasi jaringan, perluasan daerah pelayanan serta peningkatan kapasitas produksi.
(2) Tahapan Pembangunan kapasitas air bersih disesuaikan dengan proyeksi jumlah penduduk dan perkembangan kegiatan perkotaan.
(1) Rencana penyediaan jaringan air hujan dan air limbah seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan sistem terbuka.
(2) Sistem terpisah dimaksud ayat (1) pasal ini adalah dengan mengalirkan air hujan dan air limbah secara sendiri-sendiri
(1) Rencana penyediaan jaringan listrik seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menambah kapasitas daya serta peningkatan dan perluasan jaringan.
(2) Rencana penyediaan jaringan Telepon seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan meningkatkan intensitas dan kapasitas pelayanan, pengadaan dan penambahan fasilitas telepon Detail dan perluasan jaringan pada rencana kawasan permukiman dan kawasan perkotaan dan industri.
(1) Rencana penyediaan sistem pengelolaan sampah seperti dimaksud pada Pasal 19 ayat (5) Peraturan Daerah ini dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan Profesional.
(2) Sistem pengelolaan sampah terpadu dan profesional seperti dimaksud pada ayat (1) pasal ini yaitu dengan sistem pengumpulan, pengangkutan, penampungan sementara dan penampungan akhir serta pemusnahan ampah secara pribadi.
(1) Untuk memberikan pelayanan terhadap sistem transportasi secara merata, perlu dibuat rencana sarana dan prasarana transportasi kota yang terpadu.
(2) Rencana sarana dan prasarana seperti yang dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk mendukung terhadap sistem transportasi kota sehingga menjamin kelancaran kota serta memberikan kemudahan dalam pencapaian hubungan antar penduduk kota.
Sarana dan prasarana sistem transportasi kota sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 Peraturan Daerah ini adalah :
(1) Rencana Pengembangan Terminal
(2) Rencana Sistem Perparkiran
(3) Rencana Rute Angkutan Detail
Rencana pengembangan terminal sebagaimana disebut pada Pasal 29 diatas meliputi 4 (empat) buah terminal yakni 1 terminal regional, 1 terminal kota, dan 2 sub terminal kota, ditambah dengan 1 terminal khusus untuk truk dan peti kemas.
(1) Rencana sistem perparkiran yang dimaksud dalam Pasal 29 meliputi sistem parkir di jalan dan di luar jalan.
(2) Sistem parkir yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini didasarkan kepada pertimbangan berikut :
(a) Kawasan bersangkutan tidak siap menampung perkembangan jumlah kendaraan.
(b) Kawasan bersangkutan tidak memungkinkan dikembangkan sistem parkir di luar jalan disebabkan tidak tersedianya lahan khusus untuk parkir di luar jalan.
(c) Adanya kegiatan khusus yang menuntut fasilitas parkir relatif besar (perdagangan, pendidikan, perkantoran).
(d) Jalan bersangkutan memungkinkan diterapkan sistem parkir pinggir jalan, dengan pengaturan sudut parkir ( sejajar 30°, 45°, 60° ).
(e) Tidak bertentangan dengan kawasan (jalan) bebas parkir (estetika, keamanan, jalur kecepatan tinggi).
(3) Sistem parkir di luar jalan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini didasarkan kepada pertimbangan sebagai berikut :
(a) Kawasan bersangkutan masih mampu menampung perkembangan jumlah kendaraan.
(b) Kawasan bersangkutan masih memungkinkan dikembangkannya sistem parkir di luar jalan jika disebabkan masih tersedia lahan khusus untuk parkir di luar jalan.
(c) Adanya kegiatan yang diharuskan membangun fasilitas parkir di luar jalan.
(d) Jalan bersangkutan tidak memungkinkan diterapkan sistem parkir di pinggir jalan walaupun dengan pengaturan sudut parkir (sejajar 30°, 45°, 60°).
(e) Ditetapkannya jalan bebas parkir karena pertimbangan estetika, keamanan, jalur kecepatan tinggi.
(1) Rencana rute angkutan Detail yang dimaksud dalam Pasal 29 meliputi 2 (dua) skala pelayanan.
(2) Skala pelayanan rute angkutan Detail yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini yaitu rute pelayanan angkutan regional dan rute pelayanan angkutan lokal.
(3) Pertimbangan terhadap rencana rute angkutan Detail didasarkan kepada beberapa pertimbangan, yaitu :
(a) Seluruh masyarakat dapat dengan mudah terlayani rute angkutan Umum penumpang.
(b) Menjamin sistem operasi yang aman bagi kepentingan masyarakat, pengguna jasa angkutan, petugas pengelola angkutan dan pengusaha jasa angkutan.
(c) Akresi terminal yang ditemukan dalam rencana pengembangan terminal.
(d) Simpul utama angkutan Umum adalah terminal kota, dengan demikian rute angkutan Detail tersebut harus saling menghubungkan satu terminal dengan terminal lainnya dengan rute berbeda.
(e) Tidak boleh adanya limtas berimpit yang tidak saling menunjang sehingga menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar rute angkutan Umum penumpang kota maupun antar angkutan penumpang.
(f) Mengarahkan agar lingkungan terutamanya lingkungan yang memerlukan ketenangan tidak terlalu terganggu oleh kegiatan angkutan umum penumpang.
(g) Rencana rute angkuta umum merupakan satu kesatuan dalam lingkup kota yang salih menunjang.
(h) Jenis angkutan Umum regional diarahkan untuk tidak melayani penumpang dalam kota.
(1) Untuk lebih meningkatkan kemudahan pelayanan serta untuk mendukung tercapainya efektifitas interaksi dan optimasi koordinasi antar, instansi, maka seluruh dinas/kantor/badan/lembaga yang berskala kabupaten dan berada di bawah kewenangan Bupati akan ditempatkan pada satu lokasi kawasan khusus.
(2) Untuk pelayanan pemerintahan yang berskala kota seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan dan atau kantor-kantor lain akan ditempatkan di berbagai tempat di wilayah Kota Sarolangun sesuai dengan tingkat/hierarki pelayanannya.
(3) Kawasan khusus yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini selanjutnya akan disebut sebagai kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sarolangun atau Kawasan Pusat Pemerintahan.
(4) Kawasan dimaksud dalam ayat (2) pasal ini akan berlokasi di BWD K yang secara administrasi merupakan bagian dari wilayah Kelurahan sarolangun Kembang dengan luas area kawasan $\pm$ 100 ha.
(5) Penataan kawasan Pusat Pemerintahan ini diharapkan sedemikian rupa sehingga memberikan kesan visual yang berwibawa, terbuka dan ramah serta indah dan tertatur.
(6) Selain kegiatan pemerintahan, dalam kawasan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang antara lain terdiri dari :
(a) Rumah jabatan Bupati dan jajanan Muspida Kabupaten Sarolangun serta rumah jabatan para Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
(b) Gedung serba Guna (Convention Hall) yang dilengkapi sarana penunjang lainnya, dimana tujuan utama dari upaya penyediaan fasilitas ini adalah untuk menunjang sebagai Kota Sarolangun sebagai Penyelenggaraan sebagai seminar (City Conference).
(c) Komplek sarana olahraga terbuka (lapangan tenis, basket, volly dan sertta taman golf mini) serta kolam renang dengan ukurdan standar internasional.
(d) Kolam rekreasi yang selain berfungsi sebagai tempat rekreasi juga berfungsi sebagai tempat penampungan air resapan.
(1) Rencana pengembangan kegiatan pariwisata/rekreasi yang dimaksud pada pasal ini didasarkan kepada konsep dasar pengembangan kawasan wisata.
(2) Rencana pengembangan kawasan pariwisata/rekreasi yang dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi hal sebagai berikut :
(a) Kreasi dan pemeliharaan lingkungan yang baik.
(b) Peningkatan kebutuhan fasilitas pariwisata.
(c) Pemeliharaan estetika dan pemeliharaan alam (d) Pencegahan bencana dan penyelamatan (e) Perbaikan kondisi sanitasi atau peningkatan kebersihan.
(f) Pemanfaatan potensi sumber daya yang ada.