Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
3. Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah.
7. Unit Kerja adalah bagian dari SKPD tertentu selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkan APBD adalah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa.
9. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau atas berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
11. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
12. Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola Barang adalah unit pengelola barang milik daerah yang membantu Pengelola Barang dalam melakukan koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
13. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala SKPD auto pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
15. Penyimpan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Penyimpan Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserahi tugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang.
16. Pengurus Barang Milik Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diserai tugas untuk mengurus Barang Milik Daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap SKPD.
17. Pembantu Pengurus Barang Milik Daerah adalah Pegawai Negeri sipil yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian pada unit kerja tertentu di lingkungan SKPD.
18. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
19. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
20. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
21. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
22. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guns serah atau bangun serah guna, atau kerja sama pemanfaatan infrastruktur, dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan cara mengubah status kepemilikan.
23. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan un tunai.
24. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Barang Milik Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antara Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
25. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
26. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah milik pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah dan/atau sarana berikutnya fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
27. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah milik pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut untuk jangka waktu tertentu yang disepakati.
28. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah.
30. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
31. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian ataupun dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
32. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat, antara Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penghasil.
33. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilkan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pada badan usaha milik daerah, atau tahun hukum lainnya yang dimiliki daerah.
34. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah.
35. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
36. Penatausahaan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
38. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat DBP adalah daftar yang membuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
39. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKAP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
40. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
41. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Barang Milik Daerah dan jasa.
42. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman Barang Milik Daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
43. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
44. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dan pengurusan Barang Milik Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
45. Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standardisasi.
46. Standardisasi Harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
47. Rumah Dinas adalah rumah milik atau yang dikelola Pemerintah Daerah terdiri atas rumah jabatan, rumah instansi dan rumah pegawai.
48. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah rencana kebutuhan Barang Milik Daerah untuk tahun yang akan datang.
49. Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah rencana kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah untuk tahun yang akan datang.
50. Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkan DKBMD adalah daftar belanja yang memuat data kebutuhan Barang Milik Daerah yang digunakan sebagai dasar pengadaan dan pendistribusian.
51. Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat DKPBMD adalah daftar yang memuat data kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
52. Laporan Barang Pengguna Semesteran yang selanjutnya disingkat LBPS adalah laporan alasan yang disusun oleh Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang setiap 6 (enam) bulan.
53. Laporan Barang Pengguna Tahunan yang selanjutnya disingkat LBPT adalah laporan yang disusun oleh Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang setiap akhir tahun dalam rangka penyusunan neraca barang.
55. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
55. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah berita acara yang dibuat oleh ketua panitia pemeriksa barang milik daerah terhadap penerimaan barang milik daerah.
(1) Kepala SKPD selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah bagi SKPD yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari sebagian APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan;
g. menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(2) Kepala Unit Kerja/Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, berwenang dan bertanggung jawab :
a. mengajukan RKBMD bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada kepala SKPD yang bersangkutan untuk :
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
c. menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f. menyusun dan menyampaikan LBPS dan LBPT yang berada dalam penguasaannya kepada kepala SKPD yang bersangkutan.
(1) Penyimpan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, bertugas:
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan Barang Milik Daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dokumen pengadaan;
d. mencatat Barang Milik Daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang;
f. menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran/penyerahan barang secara tertib dan teratur sehingga memudahkan untuk mencari apabila waktu diperlukan terutama dalam hubungannya dengan pengawasan; dan
g. membuat laporan secara periodik maupun insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pengelola melalui Pengguna Barang.
(2) Pengurus Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f, bertugas mengurus Barang Milik Daerah dalam pemakaian pada masing- masing SKPD yang meliputi :
a. mencatat seluruh Barang Milik Daerah yang berada pada masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ke dalam Buku Kartu Inventaris (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BII), sesuai kodefikasi dan penggolongan Barang Milik Daerah;
b. melakukan pencatatan Barang Milik Daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam kartu pemeliharaan;
c. menyiapkan LBPS dan LBPT serta laporan inventarisasi 5 (lima) tahun yang berada di SKPD kepada Pengelola Barang melalui Pembantu Pengelola Barang; dan
d. menyiapkan usulan penghapusan Barang Milik Daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Barang dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang untuk mengurus Barang Milik Daerah dalam pemakaian pada unit kerja SKPD tertentu.
(4) Penyimpan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Pembantu Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat oleh Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Pengelola Barang dan tidak boleh dirangkap oleh bendahara.