Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Sarolangun;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun;
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
f. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional yang berada di Daerah.