Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun
4. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun .
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun
6. Modal Daerah adalah Kekayaan Daerah ( yang belum dipisahkan ) baik berbentuk uang maupun barang yang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang antara lain tanah, bangunan, mesin – mesin , inventaris, surat – surat berharga, fasilitas dan hak – hak lainnya.
7. Penyertaan Modal Aliyah Setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dalam hal ini PDAM Tirta Sako Batuah dengan hasil usaha atau modal yang telah disetukan.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.
9. Komisaris Perusahaan daerah Air Minum Tirta Sako Batuah yang selanjutnya disebut Komisaris adalah yang bertugas melakukan secara umum dan / atau khusus serta memberikan nasihat Kepada Direksi dalam menjalankan Peseroan.
10. Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah yang selanjutnya disebut Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.