PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek:
a. sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
b. kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektifitas; dan
d. lingkup luas wilayah bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu:
a. pra bencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pasca bencana.
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat:
a. MENETAPKAN daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan seseorang atau masyarakat atas suatu benda.
(2) Penetapan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun.
(3) Setiap orang yang tempat tinggalnya dinyatakan sebagai daerah terlarang atau yang kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapat ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital.
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan;
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/ jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban un dan/ atau barang;
h. penyelamatan; dan/ atau
i. komando untuk memerintahkan sektor/ lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan status keadaan darurat bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(1) Kepala BPBD berwenang melakukan dan/ atau meminta pengerahan daya:
a. sumberdaya antar daerah;
b. lembaga internasional yang bertugas menangani bencana;
c. Badan Search And Rescue Nasional (BASARNAS);
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Polisi Republik INDONESIA;
f. Palang Merah INDONESIA;
g. Perlindungan Masyarakat (Linmas);
h. Lembaga Sosial dan Keagamaan; dan
i. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(2) Ketentuan dan tata cara pemanfaatan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Dalam status keadaan darurat, Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan instansi/ lembaga dalam satu komando, untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan.
(2) Kepala BPBD dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana dalam melaksanakan fungsi komando.
(3) Komandan penanganan keadaan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dengan tingkatkan cannya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.
(4) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalakan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(5) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi serta pengambilan keputusan dalam penanganan tanggap darurat bencana.
(1) Komando tanggap darurat bencana mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, memadukan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dengan segera pada saat kejadian bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komando tanggap darurat bencana mempunyai fungsi:
a. perencanaan operasi penanganan tanggap darurat bencana;
b. pengajuan permintaan kebutuhan bantuan;
c. pelaksanaan dan pengkoordinasian pengarahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara tepat, efisien dan efektif;
d. pelaksanaan pengumpulan informasi sebagai dasar perencanaan komando tanggap darurat;
e. penyebarluasan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat luas.
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban.
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih;
b. sanitasi;
c. pangan;
d. sandang;
e. pelayanan kesehatan;
f. pelayanan psikososial;
g. penampungan dan tempat hunian sementara.
(1) Penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana.
(2) Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BPBD mempunyai kewenangan:
a. menyingkirkan dan atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;
b. menyingkirkan dan atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;
c. memerintahkan orang untuk ke luar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;
d. mengosiliasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan
e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.
(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) dihentikan dalam hal sebagai berikut:
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
(1) Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan:
a. pendataan;
b. penempatan pada lokasi yang aman; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Penanganan masyarakat dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. orang sakit dan atau penyandang cacat;
d. orang lanjut usia.
Pemulihan segeura fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang dilaksanakan dengan segera oleh instansi/ lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan/ atau
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Segala ketentuan yang berkenaan dengan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(3) Prinsip dasar dalam penentuan kebijakan rehabilitasi adalah sebagai berikut:
a. menempatkan masyarakat sebagai korban bencana, dan pelaku aktif dalam kegiatan rehabilitasi;
b. kegiatan rehabilitasi merupakan rangkaian kegiatan yang terkait dan terpadu dengan kegiatan pra bencana, tanggapdarurat dan pemulihan segera serta kegiatan rekonstruksi;
c. pemulihan segera dilakukan oleh Tim Penilai Cepat (Rapid Assessment Team) segera setelah terjadi bencana; dan
d. program rehabilitasi dimulai segera setelah masa tanggap darurat berdasarkan penetapan status dan tingkatan bencana, dengan ketentuan tujuan utama penyelenggaraan penanggulangan bencana telah tercapai.
(1) Perbaikan lingkungan darurat daerah bencana dilaksanakan dalam bentuk kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem kawasan, mencakup lingkungan:
a. kawasan pemukiman;
b. kawasan industri;
c. kawasan usaha;
d. kawasan penyangga; dan
e. kawasan bangunan gedung.
(2) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada perencanaan teknis, yang paling sedikit memuat:
a. data kependudukan, sosial,budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana;
b. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakkan bencana, dan perkiraan kerugian;
c. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
d. peta tematik yang berisi data sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c;
e. rencana program dan kegiatan;
f. gambar desain;
g. rencana anggaran;
h. jadwal kegiatan; dan
i. pedoman rehabilitasi.
(3) Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten Sarolangun terkait dan atau instansi/ lembaga terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing, bersama-sama dengan masyarakat.
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum dilakukan sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Mencakup perbaikan infrastruktur serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
(2) Perbaikan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perencanaan teknis yang paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. keselamatan;
b. sistem sanitasi;
c. penggunaan bahan bangunan; dan
d. standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.
(3) Kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gotong royong dengan bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah.
(1) Dalam rangka membantu masyarakat memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana agar dapat dihuni kembali, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sebagai stimulus berupa bahan material, komponen rumah atau uang, yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah, yang diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat serta memperhatikan karakter dan budaya masyarakat.
(2) Perbaikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak bencana untuk memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana, Pemerintah Daerah melalui SKPD dan instansi/ lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD melaksanakan upaya pemulihan sosial psikologis, meliputi:
a. intervensi psikologis;
b. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
c. pendampingan pemulihan trauma;
d. pelatihan pemulihan kondisi psikologis; dan
e. kegiatan psikososial.
(2) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD terkait, secara terkoordinasi dengan BPBD, melalui puskesmas di Kecamatan Siaga Bencana yang dilayani oleh ahli dan medis.
(1) Dalam rangka membantu pemulihan kondisi kesehatan masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian pelayanan kesehatan melalui pusat/ pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh SKPD dan/ atau instansi terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD, meliputi upaya:
a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
c. menyediakan obat-obatan;
d. menyediakan peralatan kesehatan;
e. menyediakan tenaga medis and paramedis; dan
f. merujuk ke rumah sakit terdekat.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk percepatan pelayanan kesehatan di setiap desa siaga bencana didirikan Pos Kesehatan Siaga yang dikoordinir oleh BPBD bekerjasama dengan SKPD terkait.
(1) Dalam rangka pemulihan fungsi pemerintahan yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan fungsi pemerintahan di wilayah bencana, dilaksanakan kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
b. penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen Negara dan pemerintahan;
c. konsolidasi para petugas pemerintahan;
d. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
e. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/ lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/ lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
(1) Dalam rangka pemulihan fungsi pelayanan publik yang ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat di wilayah bencana, dilaksanakan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik melalui upaya:
a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/ lembaga terkait; dan
c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/ lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
(1) Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. pembangunan kembali prasarana dan prasarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga serta organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan utama dalam masyarakat; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang dan fungsi lingkungan hidup;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya dan kearifan lokal; dan
f. ekonomi.
(2) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun.
(2) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/ lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembangunan baru untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum guna memenuhi kebutuhan aktivitas sosial kemasyarakatan, berdasarkan perencanaan teknis dengan ketentuan harus memenuhi:
a. standar teknik konstruksi bangunan;
b. penetapan kawasan; dan
c. arahan pemanfaatan ruang.
(2) Pembangunan kembali sarana sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan tingkatan bencana.
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya yang lebih baik, dengan tujuan:
a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
c. menyesuaikan kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
(2) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana serta mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana, melalui upaya:
a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b. menyesuaikan dengan tata ruang;
c. memperhatikan kondisi dan kerusakan;
d. memperhitungkan kearifan lokal; dan
e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana.
(2) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala SKPD terkait, sesuai kewenangannya.
(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi guna membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana, dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan kampanye perduli bencana;
b. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga usaha; dan
c. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
(2) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf f, dilaksanakan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik, melalui upaya:
a. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
b. pemberdayaan kelompok usaha bersama berupa bantuan uang dan atau barang; dan
c. pemberian dorongan dalam menciptakan lapangan usaha yang produktif.
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf g, dilaksanakan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah bencana ke arah lebih baik, melalui upaya:
a. penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
b. pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
(2) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPBD.
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) huruf h, dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima melalui upaya pengembangan pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
(2) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPBD.