Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: