Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: