Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: