Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Sako Batuah adalah Perusahaan Daerah yang melakukan pengelolaan dan penyaluran air minum di Kabupaten Sarolangun.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.
6. Modal Daerah adalah kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) baik berbentuk umung maupun barang yang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan cara antara lain tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak - hak lainnya.
8. Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun disebut Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun.