Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun;
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuaman pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara daerah otonomi daerah;
6. Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi terkait yang berwenang dalam pengelolaan air limbah.
8. Sumber air adalah badan air dan air tanah baik permukaan ataupun air bawah tanah.
9. Badan air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan dan suhu, misal sungai, rawa, danau, laut dan samudra.
10. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama.
11. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
12. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
13. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
15. Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari rumah.
16. Unit Pengumpulan adalah prasaruna dan sarana untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
17. Unit Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur secara terpusat.
18. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang selanjutnya hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
19. Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik secara setempat.
20. Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke unit pengolahan lumpur tinja.
21. Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di IPLT.
22. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
23. Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
24. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadta terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
25. Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
26. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
27. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
28. Orang adalah seorang dan/atau badan hukum.
29. Operator air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat, yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
30. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, da pension, persetukan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31. Masyarakat adalah semua orang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban akan menjadi subyek hukum.
32. Efluen adalah air buangan hasil dari pengolahan instalasi air limbah domestik yang memenuhi syarat baku mutu lingkungan.
33. Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya di singkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
34. Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah prasarana umum pembuangan air limbah domestik.