Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.
4. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
8. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
9. Perlindungan Nelayan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
10. Pemberdayaan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan yang lebih baik.
11. Nelayan adalah adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
12. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan.
13. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan Budaya dan Kearifan Lokal.
14. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
15. Kapal Perikanan adalah kapal perahu, atau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan Ikan, mendukung operasi penangkapan Ikan,Pembudi Daya Ikan, pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
16. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
17. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
18. Pengolah Ikan adalah Setiap Orang yang melaksanakan usaha di bidang pengolahan ikan untuk dijadikan komoditi hasil laut yang menghasilkan nilai ekonomi.
19. Pemasar Ikan adalah Setiap Orang yang melakukan jual beli ikan sebagai bagian dari mata rantai agribisnis perikanan.
20. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
21. Bencana alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti: banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
22. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun yang tidak Berbadan Hukum.
24. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
25. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan, berdasarkan Budaya dan Kearifan Lokal.
26. Kelompok Nelayan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
27. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
28. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo.
Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 01 Maret 2022 BUPATI SITUBONDO,
ttd.
KARNA SUSWANDI Diundangkan di Situbondo pada tanggal 01 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
ttd.
SYAIFULLAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR : 23-1/2022 SALINAN sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM
ANNA KUSUMA, S.H.,M.Si Pembina (IV/a) 19831221 200604 2 009
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA. PENGOLAH, DAN PEMASAR IKAN
I.
PENJELASAN UMUM Secara geografis, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang cukup dikenal dengan Daerah Wisata Pasir Putih serta memiliki garis pantai yang panjang. Kondisi ini sesungguhnya membuat Kabupaten Situbondo menjadi salah satu daerah dengan potensi kelautan dan perikanan yang begitu besar. Kekayaan alam tersebut pada kenyataannya memiliki potensi yang besar pula sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.Ketersediaan Sumber Daya Alam yang demikian, harus dikelola dengan perencanaan yang baik pula.
Dibutuhkan konsep perencanaan yang matang dan berkelanjutan, demi mencapai pembangunan Daerah yang mampu mensejaherakan masyarakat secara adil dan selaras.
Sementara itu, dengan dianutnya prinsip Otonomi Daerah dengan konsep desentralisasi yang seluas-luasnya, maka Negara dalam hal ini berwenang untuk mendelegasikan tugasnya yang demikian kepada Daerah.
Selain itu, dengan dianutnya sistem Otonomi Daerah, maka telah menjadi kewajiban bagi Daerah pula untuk mengatur secara mandiri tentang bagaimana keberlangsungan dan terjaminnya hak-hak masyarakat mengenai terwujudnya ketentraman umum di Daerah. Sehingga, berangkat dari pengertian di atas, dipengaruhi beberapa faktor yang diantaranya adalah bahwa Daerah dianggap sebagai “perpanjangan tangan dari Negara” untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas Negara dalam mensejahterakan masyarakat, serta adanya kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera terpenuhi berupa jaminan ketertiban dan ketentraman umum.
Berdasarkan Lampiran UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, Pemberdayaan atas usaha kecilnya berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga, berdasarkan pengertian tersebut, maka ruang lingkup Peraturan Daerah ini juga ditujukan pada usaha-usaha perikanan kecil. Usaha Kecil tersebut, diantaranya meliputi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh serta Pembudi Daya Ikan Kecil dengan luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare.
Adapun Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
b. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;