HAK DAN KEWAJIBAN STAKEHOLDER
(1) Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah berhak membuat atau memperkuat kebijakan dan kelembagaan yang berhubungan dengan Kabupaten Cerdas.
(1) Pemerintah daerah berkewajiban membangunan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung implementasi Kabupaten Cerdas.
(2) Pengembangan sistem informasi manajemen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program kerja Kabupaten Cerdas diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat mendapatkan manfaat pelayanan.
(1) Lembaga Pendidikan merupakan tempat berlangsungnya proses pendidikan yang meliputi pendidikan formal dan non formal.
(2) Setiap Lembaga Pendidikan berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan pendidikan yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan pendidikan berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. Memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang pendidikan.
(3) Setiap Lembaga Pendidikan berkewajiban:
a. menjamin kualitas pendidikan bagi masyarakat;
b. membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang pendidikan dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah KabupatenSragensesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
(1) Penyedia Layanan Kesehatan merupakan Badan atau Perorangan yang menyediakan usaha yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
(2) Setiap Penyedia Layanan Kesehatan berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan kesehatan yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan kesehatan berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang kesehatan.
(3) Setiap Penyedia Layanan Kesehatan berkewajiban:
a. menjamin kualitas layanan kesehatan;
b. membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem kesehatan yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang kesehatan dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragensesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
(1) Penyedia Layanan Listrik, Air dan Gas merupakan BUMN ataupun Perusahaan Swasta yang bergerak pada bidang kelistrikan, sumber daya air dan energi gas yang ada di INDONESIA.
(2) Setiap Penyedia Layanan Listrik, Air dan Gas berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan listrik, air dan gas yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan listrik, air dan gas berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang layanan listrik, air dan energi gas.
(3) Setiap Penyedia Layanan Listrik, Air dan Gas berkewajiban:
a. menjamin kualitas layanan listrik, air dan gas;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang layanan listrik, air dan gas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. membangun infrastruktur penyediaan listrik, air dan gas yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang listrik, air dan gas dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragensesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan listrik. Air dan gas dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
(1) Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet merupakan BUMN ataupun Perusahaan Swasta yang memiliki usaha dibidang telekomunikasi dengan menggunakan infrastruktur jaringan telekomunikasi dalam bentuk Menara Microcell, Menara Bersama, Jaringan Fiber Optik dan Jaringan Radio Wireless serta infrastruktur Ducting.
(2) Setiap Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet berhak untuk :
a. memasarkan produk layanan telekomunikasi dan internet yang berkualitas;
b. membanguninfrastruktur layanan telekomunikasi dan internet dalam bentuk Menara Microcell, Menara Bersama, Jaringan Fiber Optik, Jaringan Radio Wireless dan Infrastruktur Ducting sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang telekomunikasi dan internet.
(3) Setiap Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas sarana dan layanan telekomunikasi dan internet yang menjamin kemudahan bagi seluruh masyarakat;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang telekomunikasi dan Internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun fasilitas infrastruktur telekomunikasi dan internet yang berkualitas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang telekomunikasi dan internet dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang komunikasi dan internet dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
(1) Penyedia Layanan Media, Televisi dan Radio merupakan Perusahaan milik pemerintah atau swasta yang mengurusi semua Layanan Media, Televisi dan Radio yang ada di INDONESIA.
(2) Setiap Penyedia Layanan Media, Televisi dan Radio berhak untuk :
a. membangun dan memasarkan layanan media, televisi, radio yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan media, televisi, radio berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Sragen Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang pelayanan media, televisi, radio.
(3) Setiap Penyedia Layanan Media, Televisi dan Radio berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas sarana dan layanan media, televisi, radio yang menjamin kemudahan bagi para pengguna/pelanggan;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan KabupatenCerdas bidang media, televisi, radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun fasilitas media, televisi, radio yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologiserta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang media, televisi, radio dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragensesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan media masa, televisi, radio dalam mendukung penyelenggaraan Sragen Kabupaten Cerdas.
(1) Penyedia Layanan Penyedia Layanan Transportasi merupakan Perusahaan milik pemerintah atau swasta yang menyediakan layanan angkutan penumpang dan barang dapat diakses oleh masyarakat umum.
(2) Setiap Penyedia Layanan Transportasi berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan transportasi yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan transportasi berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang transportasi.
(3) Setiap Penyedia Layanan Transportasi berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas sarana dan layanan transportasi;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan KabupatenCerdas bidang transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun infrastruktur transportasi yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang transportasi dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang transportasi dalam mendukung penyelenggaraan Sragen Kabupaten Cerdas;
(1) Pengembang Perumahan merupakan orang atau perusahan yang bergerak di dunia usaha property sebagai pengembang (pembangun dan pemasar property) baik itu berupa perumahan dalam skala besar maupun kecil.
(2) Setiap Pengembang Perumahan berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan perumahan dan hunian yang berkualitas;
b. mewujudkan perumahan dan hunian berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya terkait perumahan dan hunian.
(3) Setiap Pengembang Perumahan berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas perumahan dan hunian;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas terkait perumahan dan hunian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem perumahan dan hunian yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang perumahan dan hunian dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragensesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan perumahan dan hunian dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
(1) Penyedia Layanan Keuangan merupakan BUMN atau perusahaan swasta yang mengelola industri lembaga keuangan.
Industri lembaga keuangan yang dimaksud misalnya Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit.
(2) Setiap Penyedia Layanan Keuangan berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan keuangan yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang keuangan.
(3) Setiap Penyedia Layanan Keuangan berkewajiban:
a. menjamin kualitas sarana dan layanan keuangan;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Membangun ekosistem keuangan yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi.
d. Melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang keuangan dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi; dan
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang keuangan dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
(1) Penyedia Teknologi Informasi merupakan Perusahaan Jasa Teknologi Informasi yang memiliki tim profesional yang dinamis, kreatif dan inovatif, dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan secara berkelanjutan.
(2) Setiap Penyedia Teknologi Informasi berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan produk dan/atau layanan Teknologi Informasi yang berkualitas;
b. mewujudkan produk dan/atau layanan Teknologi Informasi baik secara mandiri atau dengan membangun
aliansi strategis dengan sejumlah partner teknologi nasional, regional, dan global untuk memperkuat solusinya sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang Teknologi Informasi.
(3) Setiap Penyedia Teknologi Informasi berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas layanan teknologi informasi;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang Teknologi Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem teknologi informasi yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang teknologi informasi dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi;
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
(1) Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan merupakan orang atau perusahan yang bergerak di bisnis perhotelan, restaurant dan berbagai macam tempat hiburan yang dapat dijangkau masyarakat secara umum.
(2) Setiap Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan layanan hotel, restauran dan tempat hiburan yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan hotel, restoran dan tempat hiburan berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang hotel, restoran dan tempat hiburan.
(3) Setiap Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas sarana dan layanan hotel, restoran dan tempat hiburan;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang hotel, restauran dan tempat hiburan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem hotel, restoran dan tempat hiburan yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang hotel, restoran dan tempat hiburan dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi;
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang hotel, restoran dan tempat hiburan dalam mendukung penyelenggaraan Sragen Kabupaten Cerdas;
(1) Pabrik dan Industri merupakan suatu badan besar di mana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari satu produk menjadi produk lain, sehingga mendapatkan nilai tambah.
(2) Setiap Pabrik dan Industri berhak untuk:
a. membangun dan memasarkan produk hasil pabrik dan industri yang berkualitas;
b. mewujudkan produk hasil pabrik dan industri berbasis Teknologi Informasi dan/atau Non Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang pabrik dan industri.
(3) Setiap Pabrik dan Industri berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas hasil produksi pabrik dan industri, yang memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang pabrik dan industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem pabrik dan industri yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan Teknologi Informasi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang pabrik dan industri dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragen sesuai dengan prinsip keamanan informasi;
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan produk hasil pabrik dan industri dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
(1) Perusahaan Komersial dan unit usaha lainnya adalah badan atau perorangan yang melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan.
(2) Setiap Perusahaan Komersial dan unit usaha lainnya berhak untuk :
a. membangun dan memasarkan layanan perusahaan komersial dan unit usaha lainnya yang berkualitas;
b. mewujudkan layanan perusahaan komersial dan unit usaha lainnya berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
c. memberikan masukan untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas khususnya dalam bidang perusahaan komersial dan unit usaha lainnya.
(3) Setiap Perusahaan Komersial dan unit usaha lainnya berkewajiban untuk:
a. menjamin kualitas hasil/produk perusahaan komersial dan unit usaha lainnya baik barang dan/atau jasa;
b. membantu, mengawasi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bidang perusahaan komersil dan unit usaha lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. membangun ekosistem perusahaan komersil dan unit usaha yang berkualitas yang cerdas, efektif dan efisien dengan dukungan teknologi serta berwawasan lingkungan dengan memperhatikan estetika Kabupaten dan tata ruang wilayah;
d. melakukan harmonisasi dan integrasi Sistem Informasi Manajemen dan data dibidang perusahaan komersil dan unit usaha lainnya dengan Sistem Informasi Manajemen dan/atau Pusat Induk Data milik Pemerintah Kabupaten Sragensesuai dengan prinsip keamanan informasi;
e. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan pelayanan bidang perusahaan komersil dan unit usaha lainnya dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
(1) Masyarakat Umum merupakan sekumpulan individu-individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.
(2) Setiap Masyarakat Umum berhak untuk:
a. mendapatkan pelayanan masyarakat yang telah disediakan berbagai stakeholder yang berperan dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas;
b. menyampaikan pengaduan berkenaan dengan fasilitas yang telah disediakan oleh stakeholder yang berperan dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas; dan
c. menyumbangkan ide, pikiran dan solusi untuk pengembangan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
(3) Masyarakat/Badan/Lembaga/Perangkat Daerah berkewajiban untuk menjaga fasilitas pelayanan masyarakat yang telah disediakan oleh stakeholder yang berperan dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.