Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 6), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :