Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Subang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat DP2KP3A adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan urusan di bidang penyelenggaraan perlindungan terhadap anak di Daerah.
6. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah lembaga teknis di tingkat kecamatan untuk melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak anak.......
8. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara.
9. Hak-hak Anak adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar.
10. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
11. Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
12. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
13. Kampung Ramah Anak adalah program yang disusun oleh pemerintah yang mengkhususkan diri untuk kesejahteraan anak-anak dalam lingkup Rukun Warga (RW).
14. Forum Anak Daerah Kabupaten yang dibentuk dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tingkat kabupaten merupakan wadah partisipasi dan penampungan aspirasi anak-anak di kabupaten.
15. Desa yang peduli terhadap anak dengan menyediakan sarana atau keperluan yang aman dan nyaman untuk anak.
16. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Subang.
17. Dunia Usaha.......
17. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Subang.
18. Profil Anak Daerah Kabupaten menyajikan data mengenai kondisi perlindungan anak secara umum ketersediaan sarana prasarena penanganan terhadap kekerasan dan pemenuhan hak anak.
19. Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
20. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten secara terintegrasi di dalam direncanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
21. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkankan KLA.
22. Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukan pada satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Penyelenggaraan KLA.
23. Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA selanjutnya disingkat RADP-KLA adalah dokumen yang memuat serangkaian kebijakan, program, dan penganggaran kegiatan pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mewujudkankan KLA.
24. Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
25.Rumah Aman.....
25. Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
26. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan, serta fungsi sosial termasuk pemenuhan hak anak.
27. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
28. keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan ibunya dan anaknya, atau ayah dan ibunya dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
29. Anak Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
30. Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disebut Puskesmas Ramah Anak adalah pusat kesehatan masyarakat yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
31. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
32. Narkotika......
32. Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
33. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga tubuh manusia mudah terserang berbagai macam penyakit.
34. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, sebagai berikut :
a. mendapat prioritas untuk dibesarkan oleh orangtuanya sendiri;
b. tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan anak;
c. mendapatkan pola asuh yang baik, santun dan penuh kasih sayang;
d. mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orangtuanya;
e. mendapatkan dukungan kesejahteraan meskipun orangtuanya tidak mampu;
f. mendapatkan pengasuhan alternatif dalam hal kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak; dan
g. mendapatkan keharmonisan keluarga.
(2) Keluarga berkewajiban untuk memenuhi hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. memberikan pola asuh, kasih sayang, perhatian, perlindungan, fasilitas, menjaga keharmonisan keluarga, dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik bagi anak, sesuai kondisi dan kemampuan orangtua;
b. mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini serta menjaga Anak untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas, budaya permisivisme, dan terhindar dari NAPZA, HIV dan AIDS serta terlindung dari pornografi;
c. memberikan pendidikan keagamaan dan menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini kepada anak;
d. memberikan wawasan kebangsaan, kepahlawanan dan bela negara sejak dini kepada anak;
e. memberikan pendidikan pra-nikah bagi yang akan menikah; dan
f. memberikan dukungan kesejahteraan.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pengasuhan anak dan pengasuhan lingkungan alternatif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. memberikan pengasuhan alternatif bagi anak yang orangtuanya meninggal maupun yang sakit sehingga tidak memungkinkan mengurus anak;
b. memberikan dukungan kesejahteraan;
c. memenuhi tumbuh kembang anak dan melindungi anak-anak PMKS dan ABH;
d. melindungi anak-anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia;
e. mengadakan pelatihan untuk orangtua tentang pola asuh anak yang baik;
f. berperan aktif membantu keluarga dalam menjalankan kewajibannya; dan
g. menyelenggarakan program pendidikan pra-nikah.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, sebagai berikut :
a. berpartisipasi....
a. berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini;
b. mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan;
c. hak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas;
d. berekreasi; dan
e. memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga.
(2) Keluarga berwajibkan untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini;
b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan membangun komunikasi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan pihak sekolah;
c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas;
d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga; dan
e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak-anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan memberikan kesempatan dan aksebilitas bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan;
b. menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas;
c. mengoptimalkan pendidikan keterampilan;
d. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang olahraga sebagai wadah untuk......
untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat dan kreativitas anak di bidang seni, budaya dan olahraga;
e. menyediakan prasarana perjalanan aman seperti zona selamat sekolah, zebra cross sekolah dan bus sekolah erta polisi sekolah;
f. mewujudkan Sekolah Ramah Anak di setiap jenjang pendidikan;
g. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu;
h. memfasilitasi siswa putus sekolah di sekolah terbuka atau pusat kegiatan belajar Masyarakat;
i. memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya dan olahraga;
j. mengeluarkan kebijakan untuk penyelenggara pendidikan agar tidak mengeluarkan siswa dari lembaga pendidikan, dengan melakukan pembinaan, kecuali terlibat tindak pidana; dan
k. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukatif dan tanpa kekerasan.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan hak perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, sebagai berikut :
a. anak dalam situasi darurat karena kehilangan orangtua, pengasuh, dan tempat tinggal berhak mendapatkan jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang, perlindungan dan pendampingan secara optimal;
b. ABH berhak mendapatkan perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya secara wajar dan berhak mendapatkan keadilan restoratif dan prioritas diversi;
c. anak dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, korban tindak kekerasan dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan, korban NAPZA, HIV dan AIDS....
AIDS, korban penculikan, korban perdagangan Anak (trafficking), korban perdagangan anak balita, penyandang disabilitas, dan korban penelantaran, berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, pengawasan, perawatan dan rehabilitasi dari Pemerintah Kabupaten;
d. anak dengan kondisi yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf c, berhak untuk tidak dieksploitasi oleh media cetak dan elektronik untuk menjamin masa depannya; dan
e. anak dengan kondisi yang disebutkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf c, berhak untuk dilindungi dari stigma, penculikan dan diskriminasi dari Masyarakat.
(2) Setiap Keluarga berwajibkan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal terhadap pemenuhan hak anak agar anak dapat terhindar dari kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :
a. membentuk Pusat Krisis Anak di tingkat Kabupaten;
b. ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Pusat Krisis Anak sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
c. menyusun program untuk mencegah agar anak tidak terlibat dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tidak menjadi korban tindak kekerasan dalam keluarga, sekolah ataupun lingkungan, tidak menjadi korban NAPZA, HIV dan AIDS, tidak menjadi korban penculikan, tidak menjadi korban perdagangan anak (trafficking), dan tidak menjadi korban penelantaran;
d. memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas; dan
e. menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 jam, rumah singgah, panti rehabilitasi dan panti asuhan.
BAB III....