Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Subang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Subang.
3. Bupati adalah Bupati Subang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subando.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah rencana struktur tata ruang kabupaten yang mengatur struktur dan pola tata ruang wilayah kabupaten.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara hidupnya.
8. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
9. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10. rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dalamnya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atrau aspek fungsional.
12. Kawasan wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
13. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17. Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pengamanan TNI Angkatan Udara dan kawasan militer lainnya.
18. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
19. Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
20. Lingkungan Hidup adalah kesatuan unsur dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
21. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
22. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk amus dimasukkan ke dalam lingkungan.
23. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
24. Daerah Pengaliran Sungai selanjutnya disingkat DPS adalah satuan wilayah tata air yang terbentuk secara alami dimana air meresap dan atau mengatur melalui sungai dan anak sungai yang bersangkutan.
25. Garis sempadan adalah garis luar dari wilayah pengamanan jalan, sungai, danau, situ, pantai dan mata air.
26. Wilayah Pengembangan adalah satuan wilayah yang mempunyai kesatuan fungsi utama terdiri atas beberapa kecamatan yang dilayani oleh satu pusat wilayah pengembangan.
27. Pusat Wilayah Pengembangan adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simbol transportasi yang melayani beberapa kecamatan.
28. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
29. Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelengaraan penataan ruang.
30. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
(1) Pengembangan kota diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan perkotaan secara hierarkis.
(2) Permukiman perkotaan di kawasan irigasi teknis dikembangkan pada simpul yang telah berkembang sesuai dengan kebutuhan pelayanan perkotaan dan kegiatan penduduknya. Bentuk permukiman kota di sekitar kawasan irigasi teknis dikembangkan secara terpusat untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan fasilitas perkotaan.
(3) Rencana pengembangan perkotaan utama terdiri atas 3 (tiga) kota hierarki I yaitu Kota Subang, Kota Pamanukan dan Kota Jalan Cagak; 4 (empat) kota hierarki II yaitu Kota Pagaden, Kota Kalijati, Kota Cipeundeuy dan Kota Clasem yang mampu mendorong perkembangan ekonomi.
(4) Pengembangan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini terdiri atas :
a. Kota Subang dengan kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, pusat perdagangan skala kabupaten, pusat jasa perekonomian, pusat pelayanan kesehatan, pusat pendidikan menengah dan tinggi, dan permukiman perkotaan.
b. Kota Pamanukan dengan kegiatan pusat perdagangan skala kabupaten, pusat jasa perekonomian, pusat pelayanan kesehatan, dan permukiman perkotaan,
c. Kota Jalan Cagak dengan kegiatan pusat pariwisata, pusat pelayanan kesehatan, pusat jasa perekonomian, pusat pendidikan menengah dan tinggi, dan permukiman perkotaan.
d. Kota Cipeundeuy dengan kegiatan pusat pengembangan industri dan permukiman perkotaan.
e. Kota Pagaden dengan kegiatan pusat perdagangan koleksi dan distribusi kebutuhan domestik dan pertanian serta perumahan dan permukiman perkotaan.
f. Kota Kalijati dengan kegiatan pusat militer, pusat perdagangan koleksi dan distribusi kebutuhan domestik dan pertanian, dan perumahan dan permukiman perkotaan.
g. Kota Cipeundeuy dengan kegiatan pusat perdagangan koleksi dan distribusi kebutuhan domestik, pusat pelayanan kesehatan, dan perumahan dan permukiman perkotaan.
h. Kota Clasem dengan kegiatan pusat perdagangan koleksi dan distribusi kebutuhan domestik dan pertanian dan perumahan dan permukiman perkotaan.
i. Kota-kota Kecamatan dengan kegiatan pusat pelayanan pemerintahan, pusat perdagangan koleksi dan distribusi kebutuhan domestik skala kecamatan serta perumahan dan permukiman kota.