Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
2. Bupati adalah Bupati Subang.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah yang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjalankan kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapat/dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membangun upaya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
13. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten ditentukan dikurangi Ada Alokasi Khusus.
14. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau diperoleh hak lainnya yang sama.
15. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
16. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, Adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
20. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Panitia pemilihan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c. MENETAPKAN jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan desa tingkat kabupaten;
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 67 diubah, huruf g dan huruf n ayat (1) Pasal 67 diubah, huruf g dan huruf n ayat (2) Pasal 67 dihapus, dan huruf l ayat (2) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut :
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. dipatuhi;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m. Berkelakuan Baik;
n. dipatuhi.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. surat keterangan bukti sebagai warga negara INDONESIA oleh pejabat tingkat kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan (atasan/pejabat);
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan (atasan/pejabat);
d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang, dan bagi lulusan paket B atau ujian persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum pendaftaran;
e. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
g. dihapus.
h. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah berdasarkan uji medis paket 5; dan
l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m. surat keterangan dari Kepolisian setempat sebagai bukti berkelakuan baik;
n. dihapus.
10. Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kampanye Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Kampanye dilakukan paling lama 3 (tiga) hari dan berakhir paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Tata tertib dan jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan nomor urut calon Kepala Desa.
(4) Calon Kepala Desa dapat menyampaikan materi kampanyenya kepada masyarakat, berupa visi, misi dan program kerjanya secara lisan maupun tertulis;
(5) Penanggung jawab utama kampanye adalah calon Kepala Desa.
(6) Rakyat mempunyai kebebasan untuk hadir dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, mekanisme dan sanksi kampanye diatur dalam Peraturan Bupati.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama bupati kota memberhentikan sementara jabatannya sebagai Kepala Desa.
(3) Calon Kepala Desa terpiliih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara jabatannya sebagai Kepala Desa.
(4) Calon Kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan secara bersangkutan sebagai Kepala Desa.
(5) Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang tidak hadir pada saat pelantikan dianggap mengundurkan diri kecuali alasan yang dapat dibenarkan.
(6) Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.
(7) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah Desa.
17. Ketentuan huruf b dan huruf g ayat (2) Pasal 111 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi,
jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(4) Bupati MENETAPKAN besaran penghasilan tetap:
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
22. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 141 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, masa, dan/atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara;
(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
30. Ketentuan ayat (3) Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1) dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh bupati;
(2) Penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk, serta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
b. usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan perdesaan disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati;
c. bupati melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten; dan
d. berdasarkan hasil kajian atas usulan, bupati MENETAPKAN lokasi pembangunan kawasan perdesaan dengan Keputusan Bupati.
(3) Bupati dapat mengusulkan program pembangunan kawasan perdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada gubernur dan kepada Pemerintah melalui gubernur.
(4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten dicantumkan dalam RPJMD kabupaten dan RKPD kabupaten.
(5) Bupati melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat.
(6) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.
35. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 262 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) terdiri atas:
a. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
b. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
c. tenaga pendamping teknis di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan
d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.
(3) Kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
36. Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disepakati melalui musyawarah Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud, dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajaan, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Dihapus.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
38. Diantara Pasal 290 dan Pasal 291 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 290A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
Ditetapkan di Subang pada tanggal 15 februari 2018 BUPATI SUBANG,
ttd,
IMAS ARYUMINNGSIH
Diundangkan di Subang pada tanggal 15 februari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
ttd,
ABDURAKHMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2018 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG, PROVINSI JAWA BARAT : 2/16/2018