PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Nonperizinan, Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP.
(2) Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati.
(3) Delegadesi wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan oleh PTSP meliputi:
a. penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;
b. penerbitan dokumen izin dan nonizin;
c. penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan
d. pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
(1) Pembentukan DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PTSP Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melekat pada DPMPTSP.
(3) DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri:
a. pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan/atau kelurahan;
b. gerai layanan atau outlet;
c. layanan keliling;
d. layanan antar jemput; dan/atau
e. layanan bersama antar PTSP Provinsi dan Kabupaten
(5) Pelayanan administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, sebagai simpul layanan PTSP Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan teknis pelayanan administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Kepala DPMPTSP.
DPMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait.
(2) Pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya Perizinan dan Nonperizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka penerbitan dan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP dalam proses penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan oleh Bupati
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis berkenaan dengan diterima atau ditolaknya pemberian rekomendasi Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
(4) Pembentukan dan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, DPMPTSP wajib menerapkan PTSP.
(2) Manajemen PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dengan tahapan paling sedikit meliputi:
a. pendaftaran dan tanda terima permohonan;
b. memverifikasi berkas permohonan;
c. memproses dan menerbitkan dokumen izin dan/atau nonizin;
d. menolak permohonan izin dan/atau nonizin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memproses pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan/atau nonizin; dan
f. menyerahkan dokumen izin dan/atau nonizin yang telah selesai kepada pemohon.
(2) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan/front office.
(3) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang/back office.
(4) Penyerahan dokumen izin dan/atau nonizin kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait.
(1) Pengolahan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), mulai dari tahap menerima dan memverifikasi berkas permohonan sampai dengan tahap penyerahan dokumen dilakukan secara terpadu satu pintu.
(2) Proses pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk satu jenis Perizinan dan Nonperizinan tertentu atau paralel.
(3) Dalam hal proses penerbitan Perizinan dan Nonperlan izin teknis di lapangan dan/atau rekomendasi, dilakukan oleh Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan tidak dipungut biaya oleh penyelenggara PTSP.
(2) Dalam hal suatu Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan Retribusi Daerah, besarnya dinhitung dan ditetapkan oleh pejabat Perangkat Daerah terkait yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dalam pelayanan perizinan di DPMPTSP.
(4) Pelaksanaan pembayaran Retribusi Daerah dilakukan sebelum penyerahan dokumen izin kepada pemohon, dan disetorkan langsung ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pembayaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara nontunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, terbit, tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan;
(2) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan paling sedikit meliputi:
a. menerima pengaduan atas layanan Perizinan dan Nonperizinan, memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan, menanggapi, dan memberikan tanda terima kepada pengadu;
b. menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritkan penyelesaian pengaduan;
c. memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan Perizinan dan Nonperizinan;
d. dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan DPMPTSP, pengaduan disalurkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait;
e. menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait;
f. melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan; dan
g. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan.
(3) Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan/front office.
(4) Pelaksanaan layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g kecuali huruf e, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang/back office.
(5) Pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dari bidang yang memiliki fungsi pengaduan pada DPMPTSP.
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Layanan pengaduan dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
(3) Sarana pengaduan secara manual menggunakan formulir dan loket pengaduan.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung.
(5) Loket pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pengaduan yang disampaikan secara tidak langsung.
(6) Sarana pengaduan secara elektronik dapat menggunakan surat elektronik dan/atau pesan layanan singkat dan/atau telepon.
Bagian Keamanan Pengelolaan Informasi
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c wajib dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. menerima permintaan layanan informasi;
b. menyediakan informasi terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. memberikan informasi terkait layanan Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Pelaksanaan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor depan/front office.
(4) Pelaksanaan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh pegawai yang ditugaskan pada kantor belakang/back office.
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. profil kelembagaan;
b. profil struktur organisasi;
c. maklumat pelayanan publik Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Daerah Kabupaten, dan maklumat layanan penyelenggara PTSP;
d. standar pelayanan;
e. penelusuran proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan;
f. pengelolaan pengaduan Perizinan dan Nonperizinan; dan
g. penilaian kinerja PTSP.
(2) Layanan informasi dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
(3) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(4) Pelaksanaan pemberian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pengawasan oleh atasan langsung; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional.
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e, paling sedikit meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
b. manfaat Perizinan dan Nonperizinan bagi masyarakat;
c. jenis pelayanan;
d. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
e. waktu dan tempat pelayanan.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media massa;
c. media cetak; dan/atau
d. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh bidang yang memiliki fungsi penyuluhan pada DPMPTSP.
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f, paling sedikit meliputi:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan dan Nonperizinan;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada ruang konsultasi.
(3) Layanan konsultasi dilakukan oleh pejabat pada bidang yang memiliki tugas dan fungsi konsultasi pada DPMPTSP.
Jangka waktu pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kecuali huruf e ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pengelolaan pengaduan layanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pengaduan layanan Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap, kecuali yang diatur waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia penyelenggara fungsi PTSP pada DPMPTSP dilakukan secara proporsional untuk mencapai tujuan dan sasaran PTSP.
(1) Sumber Daya Manusia yang ditugaskan pada PTSP harus memiliki keahlian dan kompetensi dibidangnya.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan secara berkala.
(3) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dapat menggunakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Tenaga Ahli Pendamping.
Dalam rangka efektivitas dan percepatan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Tim Teknis PTSP dari Perangkat Daerah terkait ditempatkan dan berkantor di DPMPTSP berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan yang diajukan kepada Kepala DPMPTSP.
(1) Dalam rangka pelaksanaan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4) huruf c, PTSP Provinsi atau PTSP Kabupaten dapat menempatkan pegawainya (person in charge) pada PTSP Provinsi atau PTSP Kabupaten.
(2) Penempatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Bupati dapat memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan Tim Teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pengaturan mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan PTSP, paling sedikit meliputi:
a. kantor depan/front office;
b. kantor belakang/back office;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(2) Kantor depan/front office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. loket penerimaan;
b. loket penyerahan;
c. loket pembayaran;
d. ruang/tempat layanan informasi;
e. ruang/tempat layanan pengaduan; dan
f. ruang layanan konsultasi.
(3) Kantor belakang/back office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a. ruang rapat; dan
b. ruang pemrosesan.
(4) Ruang pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. ruang tunggu;
b. ruang laktasi;
c. ruang difabel dan manula;
d. ruang bermain anak;
e. ruang arsip dan perpustakaan;
f. toilet/kamar mandi;
g. tempat ibadah;
h. tempat parkir; dan
i. ruang/tempat penjualan makanan dan minuman.
(5) Alat/fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas:
a. seragam pelayanan;
b. formulir;
c. telepon dan mesin faksimile;
d. perangkat komputer, printer, dan scanner;
e. mesin antrian;
f. alat pengukur kepuasan layanan;
g. kotak pengaduan;
h. mesin foto kopi;
i. kamera pengawas (CCTV);
j. koneksi internet;
k. laman/website dan e-mail;
l. alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS);
m. alat pemadaman kebakaran;
n. pendingin ruangan;
o. televisi;
p. brosur;
q. banner,
r. petunjuk arah lokasi; dan
s. alat/fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(1) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan PTSP, paling sedikit meliputi:
a. koneksi internet;
b. aplikasi pelayanan perizinan, pengaduan, penelusuran proses penerbitan perizinan dan nonperizinan (tracking system), jejak audit (audit trail), sms gateway, dan arsip digital;
c. pusat data (data center), dan server aplikasi dan pengamanan;
d. telepon pintar (smartphone); dan
e. alat/fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pusat data (data center) dan server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbagi pakai dengan Pemerintah dan/atau Perangkat Daerah lain.
Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan:
a. standar pelayanan; dan
b. standar operasional prosedur.
(1) Komponen standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a paling sedikit meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Komponen Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b meliputi:
a. nomor standar operasional
b. tanggal pembuatan;
c. tanggal revisi;
d. tanggal pengesahan;
e. disahkan oleh;
f. nama standar operasional prosedur;
g. dasar hukum;
h. kualifikasi pelaksana;
i. keterkaitan;
j. peralatan dan perlengkapan;
k. peringatan;
l. pencatatan dan pendataan;
m. uraian prosedur;
n. pelaksana;
o. kelengkapan;
p. waktu; dan
q. output.
(2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Nonperizinan oleh DPMPTSP menggunakan PSE.
(2) PSE bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3) Pelaksanaan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui PTSP-el.
(4) DPMPTSP dalam melaksanakan PTSP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab.
(5) Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui OSS.
(1) PTSP-el dapat diakses dengan menggunakan hak akses atau tanpa menggunakan hak akses.
(2) Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dapat diakses oleh pengguna tanpa menggunakan hak akses.
(3) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dan Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dapat diakses oleh pengguna dengan menggunakan hak akses.
(4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Kepala DPMPTSP, petugas pelayanan, pemohon Perizinan dan Nonperizinan, dan pegawai instansi lain sesuai dengan kewenangan.
(5) Tata cara pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala DPMPTSP dalam bentuk petunjuk teknis
(1) Pemilik hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), wajib menjaga keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses yang dimilikinya.
(2) Penyalahgunaan dan/atau pemindahtanganan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik hak akses.
(1) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e, yang dibubuhi tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sah.
(2) Proses pembubuhan tanda tangan digital pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik tidak dibatasi oleh tempat dan waktu penandatanganan.
(3) Pembubuhan tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menggunakan waktu yang mengacu pada waktu server (times stamp) milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(1) Dokumen Perizinan dan Nonperizinan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d dapat diverifikasi melalui laman PTSP atau aplikasi yang dibuat khusus untuk melakukan verifikasi.
(2) Tanda tangan digital pada transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e dapat diverifikasi melalui layanan otoritas validasi (validation authority) pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(3) Dokumen izin dan nonizin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibubuhi tanda tangan digital yang valid merupakan dokumen otentik.
(4) Hasil cetak dokumen izin dan nonizin elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salinan dari dokumen otentik.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan PTSP.
Jenis, prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP yang bersifat inovatif ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten wajib memberikan kemudahan pelayanan untuk Usaha Mikro.
(2) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian keringanan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh Usaha Mikro.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Biaya penyelenggaraan PTSP dapat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dinas wajib melakukan SKM untuk mengetahui perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survey internal dan/atau eksternal.