PENGUSAHAAN DAN PERIZINAN
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri atas :
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan
b. Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah usaha ketenagalistrikan yang fasilitas instalasinya berada dalam wilayah Kabupaten Subang dan tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional.
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas :
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri.
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha :
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik;
c. Distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. Penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2) Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi :
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
c. Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Bupati.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri :
a. Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; dan
b. Usaha Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembungan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. Penelitian dan pengembangan;
g. Pendidikan dan pelatihan;
h. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
i. Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
j. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dapat melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dari negeri.
(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
b. usaha industri pemanfaatan tenaga listrik.
(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi.
(3) Badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kegiatan usaha ketenaglistrikan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Ketenagalistrikan dari Kepala Daerah.
(2) Bentuk Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ;
b. Izin Operasi;
c. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(3) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(4) Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diwajibkan untuk pengembangan tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) Izin operasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(7) Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari :
a. Izin Usaha Konsultasi Bidang Tenaga Listrik;
b. Izin Usaha Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik;
c. Izin Usaha Pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. Izin Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
f. Izin Usaha Penelitian dan Pengembangan;
g. Izin Usaha lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan Tenaga Listrik.
(8) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterbitkan setelah memperhatikan pertimbangan aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.
(9) Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan izin usaha industri penunjang tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Peraturan Daerah ini, memuat Hak dan Kewajiban.
(2) Izin tidak dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah.
(3) Tata Cara pelaksanaan pemindah tangan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
(1) Jangka waktu pelaksanaan Izin adalah sebagai berikut :
a. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun;
b. Izin Operasi diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun;
c. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
(2) Permohonan Perpanjangan Izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya Izin.
(3) Izin berakhir karena :
a. Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi;
b. Dikembalikan oleh pemegangnya dengan cara menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dinas.
c. Potensi ketenagalistrikan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukanlah akan perusahaan dinyatakan pailit.
(4) Izin dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena :
a. Pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana syarat- syarat yang ditentukan dalam izin;
b. Bertentangan dengan kepentingan umum yang lebih luas dan kesinambungan lingkungan hidup;
c. Pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah diterbitkannya izin;
d. Dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dinas;
e. Dikerjasamakan dengan pihak lain tanpa persetujuan Kepala Daerah melalui Dinas;
f. Pemegang izin melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
Hak dan Kewajiban pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini, sebagai berikut :
a. Pemegang Izin berhak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Izin yang diberikan;
b. Pemegang Izin berkewajiban untuk :
1. Mempertanggungjawabkan segala akibat yang ditimbulkan dari hak izin yang diberikan;
2. Menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Dinas mengenai usahanya dalam bentuk laporan atau format yang ditetapkan oleh Dinas;
3. Melaksanakan ketentuan-ketentuan teknis, keamanan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
4. Memberdayakan potensi masyarakat setempat;
5. Memberi gangguan hak atas tanah berikut tegakan dan atau kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dimanfaatkan akibat adanya kegiatan usaha Ketenagalistrikan;
6. Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen;
8. Memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan;
9. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(1) Setiap pemegang izin usaha pembangkitan tenaga listrik dapat menjual tenaga listrik;
(2) Setiap pemegang Izin usaha transmisi tenaga listrik dapat menjual jasa penyaluran tenaga listrik;
(3) Setiap Pemegang Izin usaha distribusi tenaga listrik dapat menjual jasa penyaluran tenaga listrik;
(4) Harga jual tenaga listrik dan atau penyaluran tenaga listrik ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jual beli, penetapan harga jual, سوا jaringan, and tarif tenaga listrik diatur dengan Peraturan Bupati.
Upaya konservasi ditetapkan pada seluruh tahap kegiatan, mulai dari ketersediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber energi untuk menjamin kepentingan generasi mendatang.
Setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
b. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
c. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertujuan untuk mewujudkan kondisi :
1) andal dan aman bagi instalasi; dan 2) aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan 3) ramah lingkungan.
d. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi :
1) Pemenuhan standar standarisasi dan pemanfaatan tenaga listrik;
2) Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan 3) Pengamanan pemanfaatan tenaga listrik.
e. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
f. Setiap pemanfaatan tenaga listrik yang akan dipergunakan wajib memiliki tanda keselamatan.
g. Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA.
h. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
i. Untuk jenis-jenis usaha yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG dan bidang jasa konstruksi.
j. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional INDONESIA, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf h diatur oleh Peraturan Bupati.
(1) Dalam hal terjadi membahayakan keselamatan umum dan lingkungan atau terjadi kekurangan penyediaan sumber energi, Kepala Dinas dapat MENETAPKAN keadaan memaksa.
(2) Dalam keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1), Kepala Dinas dapat mengambil tindakan penghentian operasi atau peningkatan produksi energi sesuai dengan kapasitas pengoperasian.
(3) Akibat terjadinya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang Izin dapat mengajukan tenggang waktu/moratorium kepada Kepala Dinas.
(4) Kepala Dinas mengeluarkan keputusan diterima ditolaknya tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu lama 6 bulan sejak diajukannya permintaan tersebut.
(5) Dalam tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak dan kewajiban pemegang Izin tidak berlaku.
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber energi dan ketenagalistrikan oleh Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Keselamatan dan keamanan bagi manusia dan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b. Pengembangan usaha;
c. Pemanfaian sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
d. Perlindungan lingkungan;
e. Pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi;
f. Pemanfaian barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga listrik;
g. Keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik;
h. Tercapainya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.