Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1) Kabupaten adalah Kabupaten Subang.
(2) Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(3) Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(4) Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(5) Bupati adalah Bupati Subang.
(6) Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
(7) Tata Ruang adalah wujud susunan struktur ruang dan pola ruang.
(8) Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(9) Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
(1mu) Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(11) Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
(12) Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
(13) Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(14) Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang melalui pengendalian pengendalian pemanfaatan ruang.
(15) Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
(16) Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
(17) Pemanfaatan Ruang adalah upaya mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program berserta pembayannya.
(18) Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tata ruang.
(19) Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
(20) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Daerah.
(21) Wilayah tata ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segmen unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
(22) Wilayah Kabupaten adalah seluruh wilayah Kabupaten Subang yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(23) Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
(24) Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan dengan fungsi sebagai pusat pelayanan tuan kawasan kecamatan dan kota-kota kecamatan yang berdekatan.
(25) Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah kawasan perkawasaan pedesaan yang menjadi pusat pertumbuhan sekaligus pelayanan desa-desa sekitarnya.
(26) Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
(27) Sistem jaringan jalan adalah salah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam suatu hubungan hierarkis.
(28) Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan cara perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
(29) Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
(30) Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
(31) Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
(32) Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, atau antaribukota kabupaten atau kota, dan jalan strategis kabupaten.
(33) Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(34) Jalan primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar kawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya.
(35) Jalan sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.
(36) Jalan kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
(37) Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2 (kilometer persegi).
(38) Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, atas batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan dan masih terpengaruh aktivitas daratan.
(39) Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
(40) Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
(41) Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologia seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
(42) Hutan adalah suatu kesatuan berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dengan persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
(43) Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
(44) Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memungkinkan hasil hutan.
(45) Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(46) Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah area berfungsi memanjang/jagir atau jaringan gelompong, yang penggunaannya lebih bersifat sebagai tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam.
(47) Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(48) Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaannya alamiah mempunyai kekhasan tumbuhan, buahwan dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yangperlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
(49) Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
(50) Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria unit budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
(51) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
(52) Kawasan Peruntukan Penambangan adalah kawasan yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagai atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.
(53) Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(54) Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
(55) Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
(56) Kawasan Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pusat dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
(57) Kawasan Perdesaan adalah kawasan dengan kegiatan utama pertanian, pengelolaan sumber daya alam dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(58) Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
(59) Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
(60) Kawasan Strategis Kabupaten selanjutnya disebut KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
(61) Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun dalam setiap blok/zona untuk kepentingan dan penetapan zonasi dalam perencanaan rincian tata ruang/ Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
(62) Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyakan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan UNDANG-UNDANG.
(63) Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal terhadap rencana investasi yang akan ditanamkan oleh calon investor.
(64) Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan ransangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
(65) Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
(66) Masyarakat adalah orang atau perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
(67) Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul keadaan dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
(68) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat Ad Hoc untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah.
(69) Satuan Polisi Pamong Praja atau dengan nama lain adalah Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten sebagai daerah agribanis, pariwisata, dan industri pengolahan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi pegunungan, pedataran, dan pesisir.
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan sistem dan sarana prasarana agribanis;
b. pemantapan kawasan peruntukan wisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata wilayah tengah dan pesisir;
c. pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan berwawasan lingkungan;
d. pemantapan kawasan LP2B;
e. pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan;
f. peningkatan layanan sarana prasarana wilayah;
g. pemantapan fungsi kawasan lindung;
h. pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam; dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten sebagai daerah agribanis, pariwisata, dan industri pengolahan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengoptimalkan potensi pegunungan, pedataran, dan pesisir.
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan sistem dan sarana prasarana agribanis;
b. pemantapan kawasan peruntukan wisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata wilayah tengah dan pesisir;
c. pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan berwawasan lingkungan;
d. pemantapan kawasan LP2B;
e. pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan;
f. peningkatan layanan sarana prasarana wilayah;
g. pemantapan fungsi kawasan lindung;
h. pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam; dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana wilayah.
(2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem perdesaan.
Pasal 9
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem prasarana utama; dan
b. sistem prasarana lainnya.
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten meliputi:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana wilayah.
(2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pusat kegiatan perkotaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Perkotaan Pamanukan;
b. Perkotaan Subang;
c. Perkotaan Jalancagak;
d. Perkotaan Ciasem;
e. Perkotaan Pagaden;
f. Perkotaan Kalijati; dan
g. Perkotaan Pusakanagara.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Perkotaan Fabuan;
b. Perkotaan Blanakan; dan
c. Perkotaan Cibogo;
(5) Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. PKL Subang dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan utama pemerintahan Kabupaten;
2. pusat pemerintahan Kabupaten;
3. perdagangan jasa skala Kabupaten; dan
4. pelayanan masyarakat skala Kabupaten.
b. PKL Pamuanan dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan Wilayah Utara;
2. pusat pemerintahan kecamatan;
3. pusat perdagangan skala Kabupaten; dan
4. pelayanan masyarakat Wilayah Utara.
c. PKL Jalancagak dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan Wilayah Selatan;
2. pusat pemerintahan kecamatan;
3. perdagangan, pariwisata, dan perkebunan; dan
4. pusat pelayanan masyarakat skala Wilayah Selatan.
d. PKL Ciasem dengan fungsi meliputi:
1. sebagai pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
e. PKL Padagen dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
f. PKL Kalijati dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
g. PKL Pasariagung dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. sebagai pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
h. PPK dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. sebagai pusat pemerintahan kecamatan;
2. perdagangan; dan
3. pendidikan dan kesehatan skala kecamatan.
(6) Pengaturan lebih lanjut kawasan perkotaan pada PKL dan PPK akan diatur dalam RDTR Kawasan Perkotaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pusat kegiatan perkotaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); dan
b. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK).
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Perkotaan Pamanukan;
b. Perkotaan Subang;
c. Perkotaan Jalancagak;
d. Perkotaan Ciasem;
e. Perkotaan Pagaden;
f. Perkotaan Kalijati; dan
g. Perkotaan Pusakanagara.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Perkotaan Fabuan;
b. Perkotaan Blanakan; dan
c. Perkotaan Cibogo;
(5) Fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. PKL Subang dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan utama pemerintahan Kabupaten;
2. pusat pemerintahan Kabupaten;
3. perdagangan jasa skala Kabupaten; dan
4. pelayanan masyarakat skala Kabupaten.
b. PKL Pamuanan dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan Wilayah Utara;
2. pusat pemerintahan kecamatan;
3. pusat perdagangan skala Kabupaten; dan
4. pelayanan masyarakat Wilayah Utara.
c. PKL Jalancagak dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pengembangan Wilayah Selatan;
2. pusat pemerintahan kecamatan;
3. perdagangan, pariwisata, dan perkebunan; dan
4. pusat pelayanan masyarakat skala Wilayah Selatan.
d. PKL Ciasem dengan fungsi meliputi:
1. sebagai pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
e. PKL Padagen dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
f. PKL Kalijati dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
g. PKL Pasariagung dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. sebagai pusat pertumbuhan utama wilayah;
2. pusat pemerintahan kecamatan; dan
3. pusat kegiatan perdagangan jasa, pusat permukiman skala wilayah dan lintas wilayah.
h. PPK dengan fungsi pelayanan meliputi:
1. sebagai pusat pemerintahan kecamatan;
2. perdagangan; dan
3. pendidikan dan kesehatan skala kecamatan.
(6) Pengaturan lebih lanjut kawasan perkotaan pada PKL dan PPK akan diatur dalam RDTR Kawasan Perkotaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 8
(1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. pusat kegiatan perdesaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PPL meliputi:
a. Kecamatan Disalak berada di Desa Disalak;
b. Kecamatan Legonkulon berada di Desa Legonkulon;
c. Kecamatan Patokbeusi berada di Desa Tanjungrasa;
d. Kecamatan Cikaum berada di Desa Sindangsari;
e. Kecamatan Binong berada di Desa Binong;
f. Kecamatan Compreng berada di Desa Jatireja;
g. Kecamatan Purwadadi Berada di Desa Purwadadi Barat;
h. Kecamatan Cipeundeuy berada di Desa Cipeundeuy;
i. Kecamatan Ciparmata berada di Desa Tanjung;
j. Kecamatan Sagalaherang berada di Desa Sagalaherang;
k. Kecamatan Cijambe Berada di Desa Tanjungwangi;
l. Kecamatan Tanjungsari berada di Desa Tanjungsari;
m. Kecamatan Serangpanjang berada di Desa Ponggang;
n. Kecamatan Kasomalang berada di Desa Kasomalang;
o. Kecamatan Ciamer Berada di Desa Ciamer;
p. Kecamatan Dawuan Berada di Desa Dawuan Kaler;
q. Kecamatan Sukasari berada di Desa Sukasari;
r. Kecamatan Tambakdahani berada di Desa Tambakdahani;
s. Kecamatan Pagaden Barat Berada di Desa Bendungan; dan
t. Kecamatan Pusakajaya Berada di Desa Bojongjaya.
(3) Fungsi pelayanan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pusat pendidikan; dan
b. pusat kesehatan antar desa.
(1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. pusat kegiatan perdesaan; dan
b. fungsi pelayanan.
(2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa PPL meliputi:
a. Kecamatan Disalak berada di Desa Disalak;
b. Kecamatan Legonkulon berada di Desa Legonkulon;
c. Kecamatan Patokbeusi berada di Desa Tanjungrasa;
d. Kecamatan Cikaum berada di Desa Sindangsari;
e. Kecamatan Binong berada di Desa Binong;
f. Kecamatan Compreng berada di Desa Jatireja;
g. Kecamatan Purwadadi Berada di Desa Purwadadi Barat;
h. Kecamatan Cipeundeuy berada di Desa Cipeundeuy;
i. Kecamatan Ciparmata berada di Desa Tanjung;
j. Kecamatan Sagalaherang berada di Desa Sagalaherang;
k. Kecamatan Cijambe Berada di Desa Tanjungwangi;
l. Kecamatan Tanjungsari berada di Desa Tanjungsari;
m. Kecamatan Serangpanjang berada di Desa Ponggang;
n. Kecamatan Kasomalang berada di Desa Kasomalang;
o. Kecamatan Ciamer Berada di Desa Ciamer;
p. Kecamatan Dawuan Berada di Desa Dawuan Kaler;
q. Kecamatan Sukasari berada di Desa Sukasari;
r. Kecamatan Tambakdahani berada di Desa Tambakdahani;
s. Kecamatan Pagaden Barat Berada di Desa Bendungan; dan
t. Kecamatan Pusakajaya Berada di Desa Bojongjaya.
(3) Fungsi pelayanan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pusat pendidikan; dan
b. pusat kesehatan antar desa.
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem prasarana utama; dan
b. sistem prasarana lainnya.
Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
Pasal 11
(1) Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan dan jembatan;
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan terminal penumpang Tipe C menjadi terminal terpadu penumpang dan barang sekitar stasiun kereta api berada di Kecamatan Pagaden;
b. pengembangan terminal penumpang Tipe B meliputi:
1. Kecamatan Subang; dan
2. Kecamatan Pamangun.
c. peningkatan terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. Kecamatan Ciasem;
2. Kecamatan Binong;
3. Kecamatan Cipeundeuy;
4. Kecamatan Cipонеgara;
5. Kecamatan Jalancagak;
6. Kecamatan Tanjungsari;
7. Kecamatan Sagalaherang dan
8. Kecamatan Ciater.
(3) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan terminal barang meliputi:
a. Kecamatan Pamangun; dan
b. Kecamatan Pagaden.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. prasarana kereta api; dan
b. pelayanan kereta api.
(2) Prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan jalur ganda KA Jakarta - Cikampek - Cirebon;
dan
b. pengembangan stasiun kereta api Pagaden dan Pabuan.
(3) Pelayanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan akses terhadap layanan kereta api; dan
b. jaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Pasal 16
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf c berupa pembangunan Pelabuhan Patimban sebagai pelabuhan pengumpan.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf d meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa optimalisasi fungsi Pangkalan Udara Suryadarma Kalijati.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan berada di Kecamatan Kalijati.
(4) Penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan oleh Menteri Perhubungan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Subang.
Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(1) Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalan dan jembatan;
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan terminal penumpang Tipe C menjadi terminal terpadu penumpang dan barang sekitar stasiun kereta api berada di Kecamatan Pagaden;
b. pengembangan terminal penumpang Tipe B meliputi:
1. Kecamatan Subang; dan
2. Kecamatan Pamangun.
c. peningkatan terminal penumpang Tipe C meliputi:
1. Kecamatan Ciasem;
2. Kecamatan Binong;
3. Kecamatan Cipeundeuy;
4. Kecamatan Cipонеgara;
5. Kecamatan Jalancagak;
6. Kecamatan Tanjungsari;
7. Kecamatan Sagalaherang dan
8. Kecamatan Ciater.
(3) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan terminal barang meliputi:
a. Kecamatan Pamangun; dan
b. Kecamatan Pagaden.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. prasarana kereta api; dan
b. pelayanan kereta api.
(2) Prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan jalur ganda KA Jakarta - Cikampek - Cirebon;
dan
b. pengembangan stasiun kereta api Pagaden dan Pabuan.
(3) Pelayanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan akses terhadap layanan kereta api; dan
b. jaminan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Pasal 16
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf c berupa pembangunan Pelabuhan Patimban sebagai pelabuhan pengumpan.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf d meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa optimalisasi fungsi Pangkalan Udara Suryadarma Kalijati.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan berada di Kecamatan Kalijati.
(4) Penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan oleh Menteri Perhubungan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Subang.
Pasal 18
Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan prasarana energi;
b. sistem jaringan prasaruna telekomunikasi;
c. sistem jaringan prasarana sumberdaya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Sistem jaringan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. jaringan terrestrial; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan terrestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel pada seluruh kecamatan.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan stasiun komunikasi nirkabel pada seluruh kecamatan;
b. optimalisasi pemanfaannya jaringan komunikasi telepon nirkabel pada seluruh kecamatan;
c. optimalisasi menara Base Transceiver Station (BTS) sebagai menara bersama; dan
d. pengembangan cyber province dan jaringan telekomunikasi perfessaan.
(4) Penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Pengembangan prasarana telekomunikasi dan informatika lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Subang.
Pasal 21
Pasal 22
Sistem prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d meliputi:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem pengelolaan limbah;
d. sistem jaringan drainase; dan
e. sistem jaringan jalur dan ruang evakuasi bencana.
Pasal 23
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. TPA Nanobeng di Kecamatan Subang;
b. Pembangunan TPA di Kecamatan Cibogo;
c. Pengoptimalan TPS yang sudah ada dan pembuatan TPS di seluruh kecamatan;
d. Penerapan Konsep Reuse, Reduse dan Recycle ( 3R ) dalam pengelolaan sampah di Tingkat Lingkungan.
Pasal 24
Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
b. peningkatan jaringan perpipaan perkotaan dan pedesaan;
c. pengembangan sistem distribusi air minum pada seluruh kecamatan;
d. pengembangan jaringan non perpipaan seluruh kecamatan;
dan
d. pengembangan jaringan perpipaan meliputi:
1. Kecamatan Pamanukan;
2. Kecamatan Legonkulon;
3. Kecamatan Blanakan;
4. Kecamatan Patok beusi;
5. Kecamatan Tanjungsangi;
6. Kecamatan Pabuaran;
7. Kecamatan Pusakamagara;
8. Kecamatan Dawuan;
9. kecamatan Kalijati;
10. Kecamatan Compreng dan
11. Kecamatan Pusakajaya.
e. Untuk pengembangan jaringan perpipaan dikecamatan lainnya dilakukan secara bertahapdan akan diatur dengan Peraturan Bupati Subang.
Pasal 25
Sistem pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum;
b. penyediaan prasarana air limbah sistem perpipaan pada daerah pemukiman baru dan kota baru;
c. meningkatkan pelayanan umum sanitasi dengan menyiapkan suatu institusi khusus menangani limbah cair.
d. peningkatan pengelolaan lingkungan dan pemantauan mandiri atas kuantitas dan kualitas limbah cair dan limbah padat yang dihasilkan industri besar;
e. pembangunan IPAL komunal bagi industri kecil;
f. pengembanan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada kawasan industri yang menghasilkan limbah B3; dan
g. pengembanan instalasi pengolannya lumpur tinja (IPLT).
Pasal 26
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d meliputi:
a. pengembangan sistem pematusan pada jalan arteri dan kolektor primer pada pusat kegiatan;
b. perbaikan teknis prasarana drainase;
c. pembangunan saluran drainase;
d. pembuatan saluran drainase tersendiri pada setiap kawasan fungsional;
e. mengoptimalkan daya resap air ke dalam tanah dengan penghijauan;
f. pembuatan sumur resapan pada kawasan-kawasan tertentu; dan
g. koordinasi pengelolaan saluran drainase khususnya pada saluran drainase permanen pada kawasan perkotaan.
Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan prasarana energi;
b. sistem jaringan prasaruna telekomunikasi;
c. sistem jaringan prasarana sumberdaya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(1) Sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi :
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. jaringan transmisi tenaga listrik;
c. jaringan tenaga listrik; dan
d. jaringan energi alternatif.
(2) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeliharaan jaringan meliputi:
a. jalur transmisi pipa gas melalui Kecamatan Subang – Kecamatan Dawuan – Kecamatan Kalijati – Kecamatan Cipeundeuy;
b. jalur transmisi pipa gas Kandanghaur Timur – Ciamaya;
c. jalur transmisi pipa gas Bojongraung – KM 76;
d. jalur transmisi pipa gas Pagaden – Pamuanan;
e. jalur transmisi pipa gas Tanjunggari – Pagaden;
f. jalur distribusi pipa Gas Lapangan Sukamandi – hot tap pipa berada di Desa Ciasem Baru; dan
g. jaringan energi bahan bakar minyak dan gas berupa Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) berada di seluruh PKL.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan SUTT 150 (seratus lima puluh) Kilo volt pada jalur Cipeundeuy – Cibogo melalui Kecamatan Cipeundeuy – Kecamatan Kalijati - Kecamatan Dawawan – Kecamatan Subang; dan
b. SUTT 70 (tujuh puluh) kilo volt pada jalur Patokbeusi – Compreng melalui Kecamatan Patokbeusi - Kecamatan Pabuaran – Kecamatan Ciasem - Kecamatan Purwadadi – Kecamatan Binong – Kecamatan Compreng.
(4) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherang;
2. Kecamatan Ciater;
3. Kecamatan Jalancagak;
4. Kecamatan Cisalak; dan
5. Kecamatan Cijambe;
6. Kecamatan Serangpanjang;
7. Kecamatan Dawawan;
8. Kecamatan Kasomalang.
b. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherng;
2. Kecamatan Ciater;
3. Kecamatan Serangpanjang;
4. Kecamatan Jalancagak;
5. Kecamatan Cisalak; dan
6. Kecamatan Cibogo.
c. pengembangan gardu induk distribusi meliputi:
1. Gardu induk 150 (seratus lima puluh) kilo volt meliputi:
a) Kecamatan Cipeundeuy; dan b) Kecamatan Ciasem.
2. Peningkatan Gardu Induk (GI) 70 (tujuh puluh) kilo volt menjadi 150 (seratus lima puluh) kilovolt meliputi:
a) GI Sukamandi di Kecamatan Ciasem; dan b) GI Subang di Kecamatan Subang.
(5) Jaringan energi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengembangan biogas kotoran ternak pada beberapa sentra peternakan Cipunagara.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. jaringan terrestrial; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan terrestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel pada seluruh kecamatan.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan stasiun komunikasi nirkabel pada seluruh kecamatan;
b. optimalisasi pemanfaannya jaringan komunikasi telepon nirkabel pada seluruh kecamatan;
c. optimalisasi menara Base Transceiver Station (BTS) sebagai menara bersama; dan
d. pengembangan cyber province dan jaringan telekomunikasi perfessaan.
(4) Penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Pengembangan prasarana telekomunikasi dan informatika lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Subang.
Pasal 21
Pasal 22
Sistem prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d meliputi:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem pengelolaan limbah;
d. sistem jaringan drainase; dan
e. sistem jaringan jalur dan ruang evakuasi bencana.
Pasal 23
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. TPA Nanobeng di Kecamatan Subang;
b. Pembangunan TPA di Kecamatan Cibogo;
c. Pengoptimalan TPS yang sudah ada dan pembuatan TPS di seluruh kecamatan;
d. Penerapan Konsep Reuse, Reduse dan Recycle ( 3R ) dalam pengelolaan sampah di Tingkat Lingkungan.
Pasal 24
Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
b. peningkatan jaringan perpipaan perkotaan dan pedesaan;
c. pengembangan sistem distribusi air minum pada seluruh kecamatan;
d. pengembangan jaringan non perpipaan seluruh kecamatan;
dan
d. pengembangan jaringan perpipaan meliputi:
1. Kecamatan Pamanukan;
2. Kecamatan Legonkulon;
3. Kecamatan Blanakan;
4. Kecamatan Patok beusi;
5. Kecamatan Tanjungsangi;
6. Kecamatan Pabuaran;
7. Kecamatan Pusakamagara;
8. Kecamatan Dawuan;
9. kecamatan Kalijati;
10. Kecamatan Compreng dan
11. Kecamatan Pusakajaya.
e. Untuk pengembangan jaringan perpipaan dikecamatan lainnya dilakukan secara bertahapdan akan diatur dengan Peraturan Bupati Subang.
Pasal 25
Sistem pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat masyarakat berpenghasilan rendah dan area fasilitas umum;
b. penyediaan prasarana air limbah sistem perpipaan pada daerah pemukiman baru dan kota baru;
c. meningkatkan pelayanan umum sanitasi dengan menyiapkan suatu institusi khusus menangani limbah cair.
d. peningkatan pengelolaan lingkungan dan pemantauan mandiri atas kuantitas dan kualitas limbah cair dan limbah padat yang dihasilkan industri besar;
e. pembangunan IPAL komunal bagi industri kecil;
f. pengembanan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada kawasan industri yang menghasilkan limbah B3; dan
g. pengembanan instalasi pengolannya lumpur tinja (IPLT).
Pasal 26
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d meliputi:
a. pengembangan sistem pematusan pada jalan arteri dan kolektor primer pada pusat kegiatan;
b. perbaikan teknis prasarana drainase;
c. pembangunan saluran drainase;
d. pembuatan saluran drainase tersendiri pada setiap kawasan fungsional;
e. mengoptimalkan daya resap air ke dalam tanah dengan penghijauan;
f. pembuatan sumur resapan pada kawasan-kawasan tertentu; dan
g. koordinasi pengelolaan saluran drainase khususnya pada saluran drainase permanen pada kawasan perkotaan.
Pasal 27
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUP A KABUPATEN SUBANG
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana alam;
f. kawasan geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
(2) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan perlindungan setempat;
d. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya;
e. kawasan rawan bencana alam;
f. kawasan geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dengan luas kurang lebih 13.309 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan) hektar meliputi:
a. KPH Bandung Utara meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherang;
2. Kecamatan Serangpanjang;
3. Kecamatan Cisalak;
4. Kecamatan Tanjungsiang; dan
5. Kecamatan Ciater.
b. KPH Purwakarta meliputi:
1. Kecamatan Kalijati;
2. Kecamatan Legonkulon;
3. Kecamatan Pusanagara;
4. Kecamatan Blanakan;
5. Kecamatan Sukasari;
6. Kecamatan Cijambe; dan
7. Kecamatan Cibogo.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dengan luas kurang lebih 13.309 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan) hektar meliputi:
a. KPH Bandung Utara meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherang;
2. Kecamatan Serangpanjang;
3. Kecamatan Cisalak;
4. Kecamatan Tanjungsiang; dan
5. Kecamatan Ciater.
b. KPH Purwakarta meliputi:
1. Kecamatan Kalijati;
2. Kecamatan Legonkulon;
3. Kecamatan Pusanagara;
4. Kecamatan Blanakan;
5. Kecamatan Sukasari;
6. Kecamatan Cijambe; dan
7. Kecamatan Cibogo.
BAB 2
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
BAB 3
Kawasan Perlindungan Setempat
BAB 4
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam, dan Cagar Budaya
BAB 5
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB 6
Kawasan Lindung Geologi
BAB 7
Kawasan Lindung Lainnya
BAB Ketiga
Kawasan Budidaya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
BAB 2
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat
BAB 3
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 4
Kawasan Peruntukan Perikanan
BAB 5
Kawasan Peruntukan Pertambangan
BAB 6
Kawasan Peruntukan Industri
BAB 7
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 8
Kawasan Peruntukan Permukiman
BAB 9
Kawasan Peruntukan Lainnya
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Strategis Provinsi
BAB Ketiga
Kawasan Strategis Kabupaten
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Perwujudan Struktur Ruang
BAB 1
Pengembangan Pusat Kegiatan
BAB 2
Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
BAB Ketiga
Indikasi Program Perwujudan Pola Ruang
BAB 1
Pengembangan Kawasan Lindung
BAB 2
Pengembangan Kawasan Budidaya
BAB Keempat
Indikasi Program Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten
BAB VII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Struktur Ruang
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pola Ruang
BAB 3
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Strategis Kabupaten
(1) Strategi pengembangan sistem dan sarana prasarana agribanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan agropolitan dan minapolitan;
b. mendorong investasi di bidang agribanis;
c. mengembangkan sistem informasi pasar dan komoditas;
d. MENETAPKAN kesesuaan dan produktivitas lahan budidaya pertanian; dan
e. mengembangkan sarana prasarana kegiatan agribanis.
(2) Strategi pemantapan kawasan peruntukan pariwisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata pedataran dan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. meredistribusi obyek wisata kawasan pegunungan;
b. mengembangkan wisata berwawasan lingkungan;
c. meningkatkan promosi kegiatan pariwisata pada obyek yang belum berkembang;
d. mengembangkan prasarana jalan penghubung antara obyek wisata dengan jalan utama;
e. mengembangkan prasarana dasar di seluruh obyek wisata;
f. meningkatkan pemeliharaan benda cagar budaya yang diintegrasikan dengan obyek wisata minat khusus dan pendidikan; dan
g. memprioritaskan pengelolaan lingkungan kawasan wisata.
(3) Strategi pengembangan industri pengolahan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan lahan peruntukan industri pada daerah kurang produktif dan akses transportasinya baik;
b. mendorong berdirinya kawasan industri dengan mengoptimalkan zona industri yang telah ada;
c. mendorong pengembangan infrastruktur penunjung pada kawasan peruntukan industri;
d. MENETAPKAN RTH kawasan peruntukan industri;
e. mengembangkan model taman industri;
f. meningkatkan kinerja pengelolaan limbah industri dan operasional dokumen pengelolaan lingkungan industri;
g. meningkatkan penegakan hukum lingkungan; dan
h. meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan perizinan.
(4) Strategi pemantapan kawasan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. meningkatkan ketersediaan lahan pada kawasan pertanian;
c. mengendalikan alih fungsi lahan untuk sistem irigasi;
d. mengarahkan pembangunan fisik konstruksi bangunan; dan
e. menyiapkan SDM pengawas dalam mengarahkan pemanfaatan ruang pada kawasan LP2B.
(5) Strategi pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan perkotaan kecamatan wilayah tengah Kabupaten; sebagai pusat pertumbuhan permukiman perkotaan;
b. menyiapkan Kasiba dan Laisiba kawasan perkotaan pada kecamatan wilayah tengah Kabupaten;
c. meningkatkan prasarana lingkungan permukiman terbangun; dan
d. mendorong investasi perdagangan dan jasa di empat kawasan perkotaan wilayah tengah Kabupaten sesuai dengan fungsi kawasan.
a. mengembangkan keterkaitan antar pusat kegiatan secara fungsional;
b. mengembangkan dan meningkatkan fungsi perkotaan dan perdesaan;
c. mengembangkan jaringan prasarana utama; dan
d. memperluas cakupan pelayanan prasarana lainnya.
(7) Strategi pemantapan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g ayat (2) meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budidaya di atas kawasan lindung yang mengganggu fungsi lindung;
b. memulihkan bagian kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan;
c. meningkatkan pengelolaan hutan bersama masyarakat; dan
d. MENETAPKAN delineasi daerah sempadan sungai dan situ.
(8) Strategi optimalisasi potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi:
a. meningkatkan prasarana jaringan transportasi;
b. mengembangkan perekonomian pada kawasan budidaya wilayah terintegrasi;
c. meningkatkan akses kawasan budidaya ke jaringan jalan arteri dan jalan kolektor;
d. mengembangkan sarana dan jaringan prasarana wilayah pendukung; dan
e. meningkatkan produktivitas dan komoditas unggulan.
(9) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif didalam dan disekitar kawasan strategis dengan fungsi pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan Keamanan Negara.
(1) Strategi pengembangan sistem dan sarana prasarana agribanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan agropolitan dan minapolitan;
b. mendorong investasi di bidang agribanis;
c. mengembangkan sistem informasi pasar dan komoditas;
d. MENETAPKAN kesesuaan dan produktivitas lahan budidaya pertanian; dan
e. mengembangkan sarana prasarana kegiatan agribanis.
(2) Strategi pemantapan kawasan peruntukan pariwisata pegunungan serta pengembangan potensi pariwisata pedataran dan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. meredistribusi obyek wisata kawasan pegunungan;
b. mengembangkan wisata berwawasan lingkungan;
c. meningkatkan promosi kegiatan pariwisata pada obyek yang belum berkembang;
d. mengembangkan prasarana jalan penghubung antara obyek wisata dengan jalan utama;
e. mengembangkan prasarana dasar di seluruh obyek wisata;
f. meningkatkan pemeliharaan benda cagar budaya yang diintegrasikan dengan obyek wisata minat khusus dan pendidikan; dan
g. memprioritaskan pengelolaan lingkungan kawasan wisata.
(3) Strategi pengembangan industri pengolahan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan lahan peruntukan industri pada daerah kurang produktif dan akses transportasinya baik;
b. mendorong berdirinya kawasan industri dengan mengoptimalkan zona industri yang telah ada;
c. mendorong pengembangan infrastruktur penunjung pada kawasan peruntukan industri;
d. MENETAPKAN RTH kawasan peruntukan industri;
e. mengembangkan model taman industri;
f. meningkatkan kinerja pengelolaan limbah industri dan operasional dokumen pengelolaan lingkungan industri;
g. meningkatkan penegakan hukum lingkungan; dan
h. meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan perizinan.
(4) Strategi pemantapan kawasan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. meningkatkan ketersediaan lahan pada kawasan pertanian;
c. mengendalikan alih fungsi lahan untuk sistem irigasi;
d. mengarahkan pembangunan fisik konstruksi bangunan; dan
e. menyiapkan SDM pengawas dalam mengarahkan pemanfaatan ruang pada kawasan LP2B.
(5) Strategi pengembangan pusat pertumbuhan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a. MENETAPKAN kawasan perkotaan kecamatan wilayah tengah Kabupaten; sebagai pusat pertumbuhan permukiman perkotaan;
b. menyiapkan Kasiba dan Laisiba kawasan perkotaan pada kecamatan wilayah tengah Kabupaten;
c. meningkatkan prasarana lingkungan permukiman terbangun; dan
d. mendorong investasi perdagangan dan jasa di empat kawasan perkotaan wilayah tengah Kabupaten sesuai dengan fungsi kawasan.
a. mengembangkan keterkaitan antar pusat kegiatan secara fungsional;
b. mengembangkan dan meningkatkan fungsi perkotaan dan perdesaan;
c. mengembangkan jaringan prasarana utama; dan
d. memperluas cakupan pelayanan prasarana lainnya.
(7) Strategi pemantapan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g ayat (2) meliputi:
a. mengendalikan kegiatan budidaya di atas kawasan lindung yang mengganggu fungsi lindung;
b. memulihkan bagian kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan;
c. meningkatkan pengelolaan hutan bersama masyarakat; dan
d. MENETAPKAN delineasi daerah sempadan sungai dan situ.
(8) Strategi optimalisasi potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi:
a. meningkatkan prasarana jaringan transportasi;
b. mengembangkan perekonomian pada kawasan budidaya wilayah terintegrasi;
c. meningkatkan akses kawasan budidaya ke jaringan jalan arteri dan jalan kolektor;
d. mengembangkan sarana dan jaringan prasarana wilayah pendukung; dan
e. meningkatkan produktivitas dan komoditas unggulan.
(9) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif didalam dan disekitar kawasan strategis dengan fungsi pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan Keamanan Negara.
(1) Jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalan dan jembatan;
b. jalan jalan nasional pada wilayah Kabupaten;
c. jalan jalan provinsi pada wilayah Kabupaten;
d. jalan jalan Kabupaten; dan
e. jembatan.
(2) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa pembangunan ruas jalan bebas hambatan Jakarta - Cikampek - Palimanan pada wilayah Kabupaten melalui Kecamatan Cipeundeuy - Kecamatan Kalijati - Kecamatan Purwadadi - Kecamatan Dawuan - Kecamatan Pagaden Kecamatan Ciponagara.
(3) Jalan nasional pada wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemeliharaan jalan arteri meliputi:
a. ruas Batas Karawang - Pamanukan;
b. ruas Jalan Eyang Tirtapraja Kecamatan Pamanukan;
c. ruas Jalan H. Alisyahbana KecamatanPamanukan; dan
d. ruas Pamanukan - Sewo.
(4) Jaringan jalan provinsi wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemeliharaan jalan kolektor meliputi:
a. ruas Jalan Jend. A. Yani Kecamatan Subang;
b. ruas Subang - Batang Bandung Barat;
c. ruas Jalan H. Ikhsan Kecamatan Pamanukan;
d. ruas Jalan Ion Martasasami Kecamatan Pamanukan;
e. ruas Pamanukan - Pagaden;
f. ruas Jalan Jend. A. Yani Kecamatan Pagaden;
g. ruas Jalan Raya Kamurung Kecamatan Pagaden;
h. ruas Pagaden - Subang;
i. ruas Jalan Raya Sukelamang Kecamatan Subang;
j. ruas Jalan Otto Iskandardinata Kecamatan Subang;
k. ruas Jalan Wangga Goparana Kecamatan Subang;
l. ruas Jalan S. Parman Kecamatan Subang;
m. ruas Batas Purwakarta - Subang;
n. ruas Jalan Dandengteur Kecamatan Subang;
o. ruas Jalan Kapten Tendean Kecamatan Subang;
p. ruas Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Subang;
q. ruas Jalan Mayjen. Sugondo Kecamatan Subang;
r. ruas Jalancagak - Batas Sumedang atau Cikamaras;
s. ruas Jalancagak - Batas Purwakarta;
t. ruas Jalan Kapten Hanafiah Kecamatan Subang;
u. ruas Subang - Bantaruatu atau Batas Kabupaten Indramayu;
(5) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan Kabupaten; dan
b. peningkatan jaringan jalan Kabupaten.
(6) Pengembangan jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa jalan lingkar meliputi:
a. Cimanuk - Dandengdeur; dan
b. Gunungtua - Pasirkumbi - Soklat - Cinangs;
c. Pamanukan - Tegalurung; dan
d. Cibogo - Sukelamang.
(7) Peningkatan jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Pagaden – Kecamatan Cipunagara – Kecamatan Compreg – Kecamatan Pusakajaya;
b. ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Cipeundecuy – Kecamatan Pabuaran – Kecamatan Patokbeusi;
c. ruas jalan yang menghubungan Kecamatan Kalijati – Kecamatan Purwadadi – Kecamatan Ciasem;
d. ruas jalan yang menghubungkan jalan nasional (Pantura) – Pelabuhan Laut Patimban;
e. ruas jalan Darmaga - Bungkanara; dan
f. ruas jalan Ciasem - Blanakan - Cilamaya.
(8) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa peningkatan jembatan berada di seluruh kecamatan.
(9) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. jaringan trayek angkutan penumpang;
b. jaringan trayek angkutan barang;
c. sarana angkutan penumpang; dan
d. sarana angkutan barang.
(2) Jaringan trayek angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. optimalisasi trayek angkutan perkotaan PKL Subang dan sekitarnya meliputi:
b. optimalisasi trayek angkutan perdesaan meliputi:
1. antar Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
2. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) – Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
3. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) – Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
4. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) – Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
5. antar Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
6. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) - daerah tujuan wisata
7. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) - kawasan peruntukan industri
c. optimalisasi trayek angkutan perbatasan meliputi:
1. PKL Jalancagak – PKL Wanayasa di Kabupaten Purwakarta;
2. PKP Subaran – Sidang di Kabupaten Purwakarta; dan
3. PKL Ciasem – PKP Bianakan – Cilamaya di Kabupaten Karawang.
d. optimalisasi tray: angkutan kota dalam provinsi meliputi:
1. PKL Subang – PKN Metro Bandung;
2. PKL Pamanukan – PKN Metro Bandung;
3. PKL Jalancagak – PKN Metro Bandung;
4. PKL Subang – PKW Cikampek;
5. PKL Pamanukan – PKW Cikampek;
6. PKN Metro Bandung – PKW Indramayu melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Pagaden – Pamanukan – PKL Pusakanagara;
7. Rajagaluh di Kabupaten Majalengka – Cikarang di Kabupaten Bekasi melalui PKL Subang – PKL Kalijati;
8. Wado di Kabupaten Sumedang – Bekasi di PKN Jabodetabek melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Kalijati;
9. PKW Taimalkaya – Bekasi di PKN Jabodetabek melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Kalijati;
e. optimalisasi trayek angkutan kota antar provinsi meliputi:
1. PKL Subang – PKN Metro Jabodetabek;
2. PKL Pagaden – PKN Metro Jabodetabek;
3. Jakarta – Kuningan melalui Kecamatan Patokbeusi – Kecamatan Ciasem – Kecamatan Sukasari – Kecamatan Pamanukan – Kecamatan Pusakanagara; dan
4. Jakarta – Pekalongan melalui Kecamatan Patokbeusi – Kecamatan Ciasem -Kecamatan Sukasari – Kecamatan Pamanukan – Kecamatan Pusakanagara.
(3) Jaringan trayek angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan dan optimalisasi jaringan trayek meliputi:
a. Pamanukan – Cikampek;
b. Pamanukan - Pusakanagara;
c. Pamanukan – Binong;
d. Pamanukan - Tambakdahan;
e. Pagaden – Subang;
f. Pagaden - Compreng;
g. Pagaden - Cipunagara;
h. Pagaden - Kalijati; dan
i. Pagaden - Jalancagak.
(4) Sarana angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan angkutan umum meliputi:
a. penyediaan sarana angkutan dalam kota
b. optimalisasi sarana angkutan antar kota dalam provinsi dan
c. optimalisasi sarana angkutan antar kota antar provinsi.
(5) Sarana angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa optimalisasi sarana angkutan barang meliputi:
a. truk; dan
b. mobil bak.
(1) Jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalan dan jembatan;
b. jalan jalan nasional pada wilayah Kabupaten;
c. jalan jalan provinsi pada wilayah Kabupaten;
d. jalan jalan Kabupaten; dan
e. jembatan.
(2) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa pembangunan ruas jalan bebas hambatan Jakarta - Cikampek - Palimanan pada wilayah Kabupaten melalui Kecamatan Cipeundeuy - Kecamatan Kalijati - Kecamatan Purwadadi - Kecamatan Dawuan - Kecamatan Pagaden Kecamatan Ciponagara.
(3) Jalan nasional pada wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemeliharaan jalan arteri meliputi:
a. ruas Batas Karawang - Pamanukan;
b. ruas Jalan Eyang Tirtapraja Kecamatan Pamanukan;
c. ruas Jalan H. Alisyahbana KecamatanPamanukan; dan
d. ruas Pamanukan - Sewo.
(4) Jaringan jalan provinsi wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemeliharaan jalan kolektor meliputi:
a. ruas Jalan Jend. A. Yani Kecamatan Subang;
b. ruas Subang - Batang Bandung Barat;
c. ruas Jalan H. Ikhsan Kecamatan Pamanukan;
d. ruas Jalan Ion Martasasami Kecamatan Pamanukan;
e. ruas Pamanukan - Pagaden;
f. ruas Jalan Jend. A. Yani Kecamatan Pagaden;
g. ruas Jalan Raya Kamurung Kecamatan Pagaden;
h. ruas Pagaden - Subang;
i. ruas Jalan Raya Sukelamang Kecamatan Subang;
j. ruas Jalan Otto Iskandardinata Kecamatan Subang;
k. ruas Jalan Wangga Goparana Kecamatan Subang;
l. ruas Jalan S. Parman Kecamatan Subang;
m. ruas Batas Purwakarta - Subang;
n. ruas Jalan Dandengteur Kecamatan Subang;
o. ruas Jalan Kapten Tendean Kecamatan Subang;
p. ruas Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Subang;
q. ruas Jalan Mayjen. Sugondo Kecamatan Subang;
r. ruas Jalancagak - Batas Sumedang atau Cikamaras;
s. ruas Jalancagak - Batas Purwakarta;
t. ruas Jalan Kapten Hanafiah Kecamatan Subang;
u. ruas Subang - Bantaruatu atau Batas Kabupaten Indramayu;
(5) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengembangan jaringan jalan Kabupaten; dan
b. peningkatan jaringan jalan Kabupaten.
(6) Pengembangan jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa jalan lingkar meliputi:
a. Cimanuk - Dandengdeur; dan
b. Gunungtua - Pasirkumbi - Soklat - Cinangs;
c. Pamanukan - Tegalurung; dan
d. Cibogo - Sukelamang.
(7) Peningkatan jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Pagaden – Kecamatan Cipunagara – Kecamatan Compreg – Kecamatan Pusakajaya;
b. ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Cipeundecuy – Kecamatan Pabuaran – Kecamatan Patokbeusi;
c. ruas jalan yang menghubungan Kecamatan Kalijati – Kecamatan Purwadadi – Kecamatan Ciasem;
d. ruas jalan yang menghubungkan jalan nasional (Pantura) – Pelabuhan Laut Patimban;
e. ruas jalan Darmaga - Bungkanara; dan
f. ruas jalan Ciasem - Blanakan - Cilamaya.
(8) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa peningkatan jembatan berada di seluruh kecamatan.
(9) Jaringan jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. jaringan trayek angkutan penumpang;
b. jaringan trayek angkutan barang;
c. sarana angkutan penumpang; dan
d. sarana angkutan barang.
(2) Jaringan trayek angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. optimalisasi trayek angkutan perkotaan PKL Subang dan sekitarnya meliputi:
b. optimalisasi trayek angkutan perdesaan meliputi:
1. antar Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
2. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) – Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
3. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) – Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
4. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) – Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
5. antar Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
6. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) - daerah tujuan wisata
7. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) - kawasan peruntukan industri
c. optimalisasi trayek angkutan perbatasan meliputi:
1. PKL Jalancagak – PKL Wanayasa di Kabupaten Purwakarta;
2. PKP Subaran – Sidang di Kabupaten Purwakarta; dan
3. PKL Ciasem – PKP Bianakan – Cilamaya di Kabupaten Karawang.
d. optimalisasi tray: angkutan kota dalam provinsi meliputi:
1. PKL Subang – PKN Metro Bandung;
2. PKL Pamanukan – PKN Metro Bandung;
3. PKL Jalancagak – PKN Metro Bandung;
4. PKL Subang – PKW Cikampek;
5. PKL Pamanukan – PKW Cikampek;
6. PKN Metro Bandung – PKW Indramayu melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Pagaden – Pamanukan – PKL Pusakanagara;
7. Rajagaluh di Kabupaten Majalengka – Cikarang di Kabupaten Bekasi melalui PKL Subang – PKL Kalijati;
8. Wado di Kabupaten Sumedang – Bekasi di PKN Jabodetabek melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Kalijati;
9. PKW Taimalkaya – Bekasi di PKN Jabodetabek melalui PKL Jalancagak – PKL Subang – PKL Kalijati;
e. optimalisasi trayek angkutan kota antar provinsi meliputi:
1. PKL Subang – PKN Metro Jabodetabek;
2. PKL Pagaden – PKN Metro Jabodetabek;
3. Jakarta – Kuningan melalui Kecamatan Patokbeusi – Kecamatan Ciasem – Kecamatan Sukasari – Kecamatan Pamanukan – Kecamatan Pusakanagara; dan
4. Jakarta – Pekalongan melalui Kecamatan Patokbeusi – Kecamatan Ciasem -Kecamatan Sukasari – Kecamatan Pamanukan – Kecamatan Pusakanagara.
(3) Jaringan trayek angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan dan optimalisasi jaringan trayek meliputi:
a. Pamanukan – Cikampek;
b. Pamanukan - Pusakanagara;
c. Pamanukan – Binong;
d. Pamanukan - Tambakdahan;
e. Pagaden – Subang;
f. Pagaden - Compreng;
g. Pagaden - Cipunagara;
h. Pagaden - Kalijati; dan
i. Pagaden - Jalancagak.
(4) Sarana angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan angkutan umum meliputi:
a. penyediaan sarana angkutan dalam kota
b. optimalisasi sarana angkutan antar kota dalam provinsi dan
c. optimalisasi sarana angkutan antar kota antar provinsi.
(5) Sarana angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa optimalisasi sarana angkutan barang meliputi:
a. truk; dan
b. mobil bak.
(1) Sistem jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi :
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. jaringan transmisi tenaga listrik;
c. jaringan tenaga listrik; dan
d. jaringan energi alternatif.
(2) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeliharaan jaringan meliputi:
a. jalur transmisi pipa gas melalui Kecamatan Subang – Kecamatan Dawuan – Kecamatan Kalijati – Kecamatan Cipeundeuy;
b. jalur transmisi pipa gas Kandanghaur Timur – Ciamaya;
c. jalur transmisi pipa gas Bojongraung – KM 76;
d. jalur transmisi pipa gas Pagaden – Pamuanan;
e. jalur transmisi pipa gas Tanjunggari – Pagaden;
f. jalur distribusi pipa Gas Lapangan Sukamandi – hot tap pipa berada di Desa Ciasem Baru; dan
g. jaringan energi bahan bakar minyak dan gas berupa Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) berada di seluruh PKL.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan SUTT 150 (seratus lima puluh) Kilo volt pada jalur Cipeundeuy – Cibogo melalui Kecamatan Cipeundeuy – Kecamatan Kalijati - Kecamatan Dawawan – Kecamatan Subang; dan
b. SUTT 70 (tujuh puluh) kilo volt pada jalur Patokbeusi – Compreng melalui Kecamatan Patokbeusi - Kecamatan Pabuaran – Kecamatan Ciasem - Kecamatan Purwadadi – Kecamatan Binong – Kecamatan Compreng.
(4) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherang;
2. Kecamatan Ciater;
3. Kecamatan Jalancagak;
4. Kecamatan Cisalak; dan
5. Kecamatan Cijambe;
6. Kecamatan Serangpanjang;
7. Kecamatan Dawawan;
8. Kecamatan Kasomalang.
b. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi meliputi:
1. Kecamatan Sagalaherng;
2. Kecamatan Ciater;
3. Kecamatan Serangpanjang;
4. Kecamatan Jalancagak;
5. Kecamatan Cisalak; dan
6. Kecamatan Cibogo.
c. pengembangan gardu induk distribusi meliputi:
1. Gardu induk 150 (seratus lima puluh) kilo volt meliputi:
a) Kecamatan Cipeundeuy; dan b) Kecamatan Ciasem.
2. Peningkatan Gardu Induk (GI) 70 (tujuh puluh) kilo volt menjadi 150 (seratus lima puluh) kilovolt meliputi:
a) GI Sukamandi di Kecamatan Ciasem; dan b) GI Subang di Kecamatan Subang.
(5) Jaringan energi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengembangan biogas kotoran ternak pada beberapa sentra peternakan Cipunagara.
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. sistem wilayah sungai;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengelolaan air baku untuk minum;
d. jaringan air bersih ke kelompok pengguna; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumberdaya air wilayah sungai;
b. DAS dan/atau sungai;
c. waduk; dan
d. situ atau rawa atau rawa.
(3) Sumberdaya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa pengelolaan Wilayah Sungai Lintas Provinsi berada di Sungai Citarum.
(4) DAS dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengelolaan DAS dan/atau sungai meliputi:
a. DAS Cipunasara sebanyak 74 (tujuh puluh empat) sungai;
b. DAS Ciasem sebanyak 60 (enam puluh) sungai; dan
c. DAS Clamaya sebanyak 23 (dua puluh tiga) sungai.
(5) Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pembangunan waduk meliputi:
a. pembangunan Waduk Sadawarna berada di Kecamatan Cibogo;
b. pembangunan Waduk Cilame berada di Kecamatan Cibogo;
c. pembangunan Waduk Talagaherang berada di Kecamatan Serpangjang;
d. pembangunan Waduk Cupunagara berada di Kecamatan Cisalak;
e. pembangunan Waduk Kandung berada di Kecamatan Cijambe;
f. pembangunan Waduk Bodas berada di Kecamatan Kalijati;
dan
g. pembangunan Waduk Maya berada di Kecamatan Cipeundey.
(6) Situ atau rawa atau rancu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, pelestarian, penataan, rehabilitasi, pemeliharaan, dan pemulihan rawa di seluruh kecamatan.
(7) Situ atau rawa atau rancu sebagaimana dimaksud ayat (6) meliputi:
a. Situ Anyar, Situ Ardan, Situ Atong, Situ Cisawah, Situ Sindangsari, Rawa Cislak, Rawa Gabus, Rawa Jaringao, Rawa Jenkol, Rawa Kabus Kamarung, Rawa Kosedan, Rawa Sepat, Rawa Tanjung, Rawa Terate, dan Rawa Tunjung di Kecamatan Cikao;
b. Situ Awisan dan Situ Balonggede di Kecamatan Pabuan;
c. Situ Batang Kediri, Situ Betok, dan Situ Selang Mekarwangi di Kecamatan Binong;
d. Situ Belendung, Situ Cijambe, Situ Citapen, Situ Kalijambe, Situ Pasirbungur, Situ Purwadadi, Ranca Tapen, dan Situ Perunupan di Kecamatan Purwadadi;
e. Situ Bago, Situ Cibandung, Situ Kirasiman, Situ Kukulu, Situ Malangbong, Situ Panyairan, dan Situ Cibogo di Kecamatan Padasgen Barat;
f. Situ Bojongjurik dan Situ Cidakongdong di Kecamatan Dawuan;
g. Situ Cibogo, Situ Cinangsi, Situ Cipicung, dan Rawa Badak di Kecamatan Cibogo;
h. Situ Cibugang, Situ Cicadas, Situ Cigede, Situ Cakak, Situ Cikalong, Situ Cirawod, Situ Iajan, Situ Kalenbuah, Situ Nagrog, Ranca Bakudung, Situ Rogrog, Situ Sargo, dan Rawa Cisaga di Kecamatan Pagaden;
i. Situ Cidadas di Kecamatan Sagalaherang;
j. Situ Cigonggong di Kecamatan Kasomalang;
k. Situ Cikahok, di Kecamatan Tambakdahann;
l. Situ Cimacan, Situ Cipeundeuy, Situ Jati, dan Situ Jati II, di Kecamatan Cipunagara;
m. Situ Cirunget Hilir, Situ Saeur, dan Situ Sukamelang di Kecamatan Subang;
n. Situ Kahlenwarsih, Situ Legoksijan, Rawa Keludung, dan Rawa Papacaran di Kecamatan Legonkulon;
o. Situ Kalimati, Situ Cireungit, dan Situ Kalensarah, di Kecamatan Pamanukan;
p. Situ Kaliwadas dan Situ Sedayu, di Kecamatan Kalijati;
q. Ranca Balong, Ranca Bogo, Ranca Bungur, Ranca Deleg, Ranca Kumpay, Ranca Lege, Ranca Teja, Ranca Tunjung, dan Situ Teja di Kecamatan Jalancagak;
r. Rawa Jembong dan Batanggede di Kecamatan Blanakan;
s. Rawa Embik, Rawa Gabus, Rawa Gateung, Rawa Kalenlebam, Rawa Manuk, Rawa Panasaran, dan Raway Panjalin di Kecamatan Ciasem;
t. Rawa Lembang dan Rawa Muara di Kecamatan Patokbeusi.
(8) Sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan pusat meliputi:
1. Di Jatiluhur dengan luas 60.112 hektar terdiri dari Jatiluhur, Barugbug, Jengkol, Karang toman, Macan, Pawelutan, Gadung dan Salam Darma;
2. Di Cileuleuy dengan luas 5.378 hektar;
3. Di Lewu Nangka dengan luas 4.387 hektar;
b. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan provinsi berupa Di Curug Agung dengan luas 1996 hektar.
c. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan Kabupaten sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) hektar.
(9) Sistem pengelolaan air baku untuk air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengoptimalan sumber mata air meliputi:
1. Kecamatan Tanjungsari sebanyak 70 (tujuh puluh) mata air;
2. Kecamatan Cisalak sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) mata air;
3. Kecamatan Sagalaherang sebanyak 45 (empat puluh lima) mata air;
4. Kecamatan Jalancagak sebanyak 36 (tiga puluh enam) mata air;
5. Kecamatan Purwadadi sebanyak 2 (dua) mata air;
6. Kecamatan Cikau sebanyak 4 (empat) mata air;
7. Kecamatan Kalijati sebanyak 38 (tiga puluh delapan) mata air;
8. Kecamatan Subang sebanyak 10 (sepuluh) mata air;
9. Kecamatan Cijambe sebanyak 21 (dua puluh satu) mata air;
10. Kecamatan Cipeundeuy sebanyak 28 (dua puluh delapan) mata air;
11. Kecamatan Pabuan sebanyak 8 (delapan) mata air;
12. Kecamatan Cipunagara sebanyak 3 (tiga) mata air; dan
13. Kecamatan Cibogo sebanyak 4 (empat) mata air.
b. pemanfaatan sumber air permukaan Saluran Tarum Timur meliputi:
1. Kecamatan Binong;
2. Kecamatan Pamuan;
c. pemanfaatan potensi air tanah untuk air minum meliputi seluruh Kecamatan.
d. pemanfaatan air baku untuk kepentingan rumah tangga domestik, industri, dan irigasi.
(10) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa peningkatan kapasitas produksi sumberdaya air.
(11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. penyediaan embung meliputi:
1. Kecamatan Pamukan;
2. Kecamatan Pusakanagara; dan
3. Kecamatan Legonkulon;
4. Kecamatan Blanakan; dan
5. Kecamatan Sukasari.
b. pemanfaatan Waduk Sadawarna berada di Kecamatan Cibogo;
c. pembuatan sumur resapan meliputi seluruh kecamatan dengan memperhatikan kondisi geologi setempat.
d. pengembangan biopori meliputi seluruh kecamatan.
e. pembangunan tanggul meliputi:
1. Kecamatan Pusakanagara;
2. Kecamatan Pamukan; dan
3. Kecamatan Legonkulon.
f. normalisasi Sungai Cipunagara dan Sungai Cilamaya.
g. penanaman mangrove pada daerah pesisir pantai.
(12) DAS/atau satuan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e meliputi:
a. penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana alam; dan
b. penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana geologi.
(2) Penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi:
1. jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
a) jalur jalan arteri dan kolektor di wilayah Kabupaten; dan b) jalur jalan lokal di setiap kecamatan; dan c) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana banjir meliputi:
a) sekolah;
b) kantor Kecamatan;
c) puskesmas;
d) gedung olahraga;
e) terminal; dan f) tempat ibadah
b. ruang evakuasi bencana banjir rob meliputi:
1. jalur evakuasi bencana banjir rob meliputi:
a) jalur jalan lokal; dan b) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana banjir rob meliputi:
a) sekolah;
b) kantor kecamatan; dan c) gedung olah raga.
(3) Penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
1. jalur evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
a) jalur jalan kolektor di wilayah Kabupaten;
b) jalur jalan lokal kecamatan; dan c) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
a) lapangan; dan b) terminal.
b. jalur dan ruang evakuasi letusan gunung berapi meliputi:
1. jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi meliputi:
a) ruas Jalan Sagalaherang - Ciater;
b) ruas Jalan Serangpanjang - Cipancar;
c) ruas Jalan Cijengkol - Cikujang;
d) ruas Jalan Subang - Batas Bandung; dan e) ruas Jalan Jalancagak - Batas Purwakarta.
2. ruang evakuasi bencana letusan gunung berapi berada di Kecamatan Sagalaherang dan Kecamatan Serangpanjang meliputi:
a) lapangan sepak bola;
b) lapangan dan kantor kecamatan;
c) sekolah; dan d) terminal.
c. jalur evakuasi dan ruang evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
1. jalur evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
a) ruas Jalan di kecamatan Cijambe;
b) ruas jalan Kecamatan Subang;
c) ruas jalan di kecamatan Tanjuangiang;
d) ruas jalan di Kecamatan Cisasalak;
e) ruas jalan di Kecamatan Kasomalang;
f) ruas jalan Kecamatan Jalancagak;
g) ruas Jalan Kecamatan Ciater;
h) ruas jalan di Kecamatan Sagalaherang;
i) ruas jalan di kecamatan Serangpanjang;
j) ruas jalan di Kecamatan Dawuan k) ruas jalan di Kecamatan Kalijati l) ruas jalan di Kecamatan Cibogo
2. ruang evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
a) lapangan sepak bola;
b) lapangan dan kantor kecamatan;
c) sekolah; dan d) terminal.
(1) Sistem jaringan prasarana sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. sistem wilayah sungai;
b. sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengelolaan air baku untuk minum;
d. jaringan air bersih ke kelompok pengguna; dan
e. sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumberdaya air wilayah sungai;
b. DAS dan/atau sungai;
c. waduk; dan
d. situ atau rawa atau rawa.
(3) Sumberdaya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa pengelolaan Wilayah Sungai Lintas Provinsi berada di Sungai Citarum.
(4) DAS dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengelolaan DAS dan/atau sungai meliputi:
a. DAS Cipunasara sebanyak 74 (tujuh puluh empat) sungai;
b. DAS Ciasem sebanyak 60 (enam puluh) sungai; dan
c. DAS Clamaya sebanyak 23 (dua puluh tiga) sungai.
(5) Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pembangunan waduk meliputi:
a. pembangunan Waduk Sadawarna berada di Kecamatan Cibogo;
b. pembangunan Waduk Cilame berada di Kecamatan Cibogo;
c. pembangunan Waduk Talagaherang berada di Kecamatan Serpangjang;
d. pembangunan Waduk Cupunagara berada di Kecamatan Cisalak;
e. pembangunan Waduk Kandung berada di Kecamatan Cijambe;
f. pembangunan Waduk Bodas berada di Kecamatan Kalijati;
dan
g. pembangunan Waduk Maya berada di Kecamatan Cipeundey.
(6) Situ atau rawa atau rancu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa konservasi, pendayagunaan sumberdaya air, pelestarian, penataan, rehabilitasi, pemeliharaan, dan pemulihan rawa di seluruh kecamatan.
(7) Situ atau rawa atau rancu sebagaimana dimaksud ayat (6) meliputi:
a. Situ Anyar, Situ Ardan, Situ Atong, Situ Cisawah, Situ Sindangsari, Rawa Cislak, Rawa Gabus, Rawa Jaringao, Rawa Jenkol, Rawa Kabus Kamarung, Rawa Kosedan, Rawa Sepat, Rawa Tanjung, Rawa Terate, dan Rawa Tunjung di Kecamatan Cikao;
b. Situ Awisan dan Situ Balonggede di Kecamatan Pabuan;
c. Situ Batang Kediri, Situ Betok, dan Situ Selang Mekarwangi di Kecamatan Binong;
d. Situ Belendung, Situ Cijambe, Situ Citapen, Situ Kalijambe, Situ Pasirbungur, Situ Purwadadi, Ranca Tapen, dan Situ Perunupan di Kecamatan Purwadadi;
e. Situ Bago, Situ Cibandung, Situ Kirasiman, Situ Kukulu, Situ Malangbong, Situ Panyairan, dan Situ Cibogo di Kecamatan Padasgen Barat;
f. Situ Bojongjurik dan Situ Cidakongdong di Kecamatan Dawuan;
g. Situ Cibogo, Situ Cinangsi, Situ Cipicung, dan Rawa Badak di Kecamatan Cibogo;
h. Situ Cibugang, Situ Cicadas, Situ Cigede, Situ Cakak, Situ Cikalong, Situ Cirawod, Situ Iajan, Situ Kalenbuah, Situ Nagrog, Ranca Bakudung, Situ Rogrog, Situ Sargo, dan Rawa Cisaga di Kecamatan Pagaden;
i. Situ Cidadas di Kecamatan Sagalaherang;
j. Situ Cigonggong di Kecamatan Kasomalang;
k. Situ Cikahok, di Kecamatan Tambakdahann;
l. Situ Cimacan, Situ Cipeundeuy, Situ Jati, dan Situ Jati II, di Kecamatan Cipunagara;
m. Situ Cirunget Hilir, Situ Saeur, dan Situ Sukamelang di Kecamatan Subang;
n. Situ Kahlenwarsih, Situ Legoksijan, Rawa Keludung, dan Rawa Papacaran di Kecamatan Legonkulon;
o. Situ Kalimati, Situ Cireungit, dan Situ Kalensarah, di Kecamatan Pamanukan;
p. Situ Kaliwadas dan Situ Sedayu, di Kecamatan Kalijati;
q. Ranca Balong, Ranca Bogo, Ranca Bungur, Ranca Deleg, Ranca Kumpay, Ranca Lege, Ranca Teja, Ranca Tunjung, dan Situ Teja di Kecamatan Jalancagak;
r. Rawa Jembong dan Batanggede di Kecamatan Blanakan;
s. Rawa Embik, Rawa Gabus, Rawa Gateung, Rawa Kalenlebam, Rawa Manuk, Rawa Panasaran, dan Raway Panjalin di Kecamatan Ciasem;
t. Rawa Lembang dan Rawa Muara di Kecamatan Patokbeusi.
(8) Sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan pusat meliputi:
1. Di Jatiluhur dengan luas 60.112 hektar terdiri dari Jatiluhur, Barugbug, Jengkol, Karang toman, Macan, Pawelutan, Gadung dan Salam Darma;
2. Di Cileuleuy dengan luas 5.378 hektar;
3. Di Lewu Nangka dengan luas 4.387 hektar;
b. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan provinsi berupa Di Curug Agung dengan luas 1996 hektar.
c. pemanfaatan daerah irigasi kewenangan Kabupaten sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) hektar.
(9) Sistem pengelolaan air baku untuk air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengoptimalan sumber mata air meliputi:
1. Kecamatan Tanjungsari sebanyak 70 (tujuh puluh) mata air;
2. Kecamatan Cisalak sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) mata air;
3. Kecamatan Sagalaherang sebanyak 45 (empat puluh lima) mata air;
4. Kecamatan Jalancagak sebanyak 36 (tiga puluh enam) mata air;
5. Kecamatan Purwadadi sebanyak 2 (dua) mata air;
6. Kecamatan Cikau sebanyak 4 (empat) mata air;
7. Kecamatan Kalijati sebanyak 38 (tiga puluh delapan) mata air;
8. Kecamatan Subang sebanyak 10 (sepuluh) mata air;
9. Kecamatan Cijambe sebanyak 21 (dua puluh satu) mata air;
10. Kecamatan Cipeundeuy sebanyak 28 (dua puluh delapan) mata air;
11. Kecamatan Pabuan sebanyak 8 (delapan) mata air;
12. Kecamatan Cipunagara sebanyak 3 (tiga) mata air; dan
13. Kecamatan Cibogo sebanyak 4 (empat) mata air.
b. pemanfaatan sumber air permukaan Saluran Tarum Timur meliputi:
1. Kecamatan Binong;
2. Kecamatan Pamuan;
c. pemanfaatan potensi air tanah untuk air minum meliputi seluruh Kecamatan.
d. pemanfaatan air baku untuk kepentingan rumah tangga domestik, industri, dan irigasi.
(10) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa peningkatan kapasitas produksi sumberdaya air.
(11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. penyediaan embung meliputi:
1. Kecamatan Pamukan;
2. Kecamatan Pusakanagara; dan
3. Kecamatan Legonkulon;
4. Kecamatan Blanakan; dan
5. Kecamatan Sukasari.
b. pemanfaatan Waduk Sadawarna berada di Kecamatan Cibogo;
c. pembuatan sumur resapan meliputi seluruh kecamatan dengan memperhatikan kondisi geologi setempat.
d. pengembangan biopori meliputi seluruh kecamatan.
e. pembangunan tanggul meliputi:
1. Kecamatan Pusakanagara;
2. Kecamatan Pamukan; dan
3. Kecamatan Legonkulon.
f. normalisasi Sungai Cipunagara dan Sungai Cilamaya.
g. penanaman mangrove pada daerah pesisir pantai.
(12) DAS/atau satuan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e meliputi:
a. penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana alam; dan
b. penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana geologi.
(2) Penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi:
1. jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
a) jalur jalan arteri dan kolektor di wilayah Kabupaten; dan b) jalur jalan lokal di setiap kecamatan; dan c) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana banjir meliputi:
a) sekolah;
b) kantor Kecamatan;
c) puskesmas;
d) gedung olahraga;
e) terminal; dan f) tempat ibadah
b. ruang evakuasi bencana banjir rob meliputi:
1. jalur evakuasi bencana banjir rob meliputi:
a) jalur jalan lokal; dan b) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana banjir rob meliputi:
a) sekolah;
b) kantor kecamatan; dan c) gedung olah raga.
(3) Penetapan jalur dan ruang evakuasi bencana geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur dan ruang evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
1. jalur evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
a) jalur jalan kolektor di wilayah Kabupaten;
b) jalur jalan lokal kecamatan; dan c) jalur jalan lingkungan di setiap desa.
2. ruang evakuasi bencana gempa bumi meliputi:
a) lapangan; dan b) terminal.
b. jalur dan ruang evakuasi letusan gunung berapi meliputi:
1. jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi meliputi:
a) ruas Jalan Sagalaherang - Ciater;
b) ruas Jalan Serangpanjang - Cipancar;
c) ruas Jalan Cijengkol - Cikujang;
d) ruas Jalan Subang - Batas Bandung; dan e) ruas Jalan Jalancagak - Batas Purwakarta.
2. ruang evakuasi bencana letusan gunung berapi berada di Kecamatan Sagalaherang dan Kecamatan Serangpanjang meliputi:
a) lapangan sepak bola;
b) lapangan dan kantor kecamatan;
c) sekolah; dan d) terminal.
c. jalur evakuasi dan ruang evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
1. jalur evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
a) ruas Jalan di kecamatan Cijambe;
b) ruas jalan Kecamatan Subang;
c) ruas jalan di kecamatan Tanjuangiang;
d) ruas jalan di Kecamatan Cisasalak;
e) ruas jalan di Kecamatan Kasomalang;
f) ruas jalan Kecamatan Jalancagak;
g) ruas Jalan Kecamatan Ciater;
h) ruas jalan di Kecamatan Sagalaherang;
i) ruas jalan di kecamatan Serangpanjang;
j) ruas jalan di Kecamatan Dawuan k) ruas jalan di Kecamatan Kalijati l) ruas jalan di Kecamatan Cibogo
2. ruang evakuasi bencana gerakan tanah meliputi:
a) lapangan sepak bola;
b) lapangan dan kantor kecamatan;
c) sekolah; dan d) terminal.