Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kabupaten Subang.
2. Bupati, adalah Bupati Kabupaten Subang.
3. Pemerintah Daerah, adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD Adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah;
5. Batik Khas Daerah adalah karya cipta batik tulis yang memiliki corak, motif, dan warna dengan ciri khas budaya masyarakat Daerah.
6. Pencipta Batik Khas Daerah adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk Batik Khas Daerah dan bersifat pribadi.